2 Pelaku Penusuk Santri Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
RAKYATCIREBON.ID-YS alias Acil dan RM alias Nono dua pelaku penusuk santri Muhammad Rozien (17), asal Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuntut kedua pelaku denda masing – masing Rp1 miliar serta menutut YS alias Acil dengan hukuman penjara 13 tahun dan 10 tahun penjara untuk RM alias Nono.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kota Cirebon, berjalan 1,5 jam, dipimpin Hakim Aryo Widiatmoko SH MH dan JPU Suryaman Tohir SH. Selasa (17/12/2019).
Setelah pembacaan keputusan, hakim memutuskan persidangan. Persidangan akan digelar dengan agenda pembelaan kedua terdakwa yang akan dibacakan Suparman dari LBH Pancaran Hati, pada Rabu nanti (31/12/2019).
Kapolres Cirebon Kota melalui Kabag Humas Polres Cirebon Kota Ipda Ngatidja mengatakan penangkapan kedua pelaku tidak sampai 24 jam, YS alias Acil dan RM alias Nono, hingga mengawal sampai ke persidangan, merupakan bentuk keberhasilan.
“Merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam partisipasi penusukan santri kurang dari 24 jam. Polres Kota Cirebon akan selalu mengawal jalannya persidangan,” ucap Ngatidjah
Sebelumnya, korban Muhammad Rosyid bersama QG pulang dari Gramedia. Mereka kemudian nyebrang jalan dan duduk di depan Bank Mandiri Syariah, Jumat (6/11/2019) malam.
Tiba-tiba datang YS alias Acil dan RM alias Nono berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam langsung menghampiri korban dan QG.
Kemudian menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. QG lalu berdiri dan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong. Tak disangka, salah satu pelaku langsung menusuk dada korban hingga akhirnya meninggal dunia di RS Gunung Jati Kota Cirebon. (pojokjabar)
Sumber: