KPK Tetapkan Pejabat Kemenag jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pejabat Kemenag jadi Tersangka

RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka.

Undang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag tahun 2011.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara serupa yang menjerat mantan Anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama tahun 2011. Dendy, selaku rekanan Kemenag saat itu, merupakan anak Zurlkarnaen.

Zulkarnaen dan Dendy telah divonis masing-masing 15 dan delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan,” ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12).

Laode memaparkan, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Mts, kasus ini bermula kala pimpinan Komisi VIII DPR bersama Badan Anggaran Komisi VIII DPR menandatangani lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN-P Kemenag Tahun Anggaran 2011 pada Agustus 2011. Terdapat alokasi anggaran senilai total Rp114 miliar.

Alokasi anggaran tersebut disetujui untuk tiga pengadaan. Antara lain, peralatan laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MTs senilai Rp23,25 miliar, dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MA sejumlah Rp50,75 miliar.

“Tersangka USM (Undang) selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan,” ucap Laode.

Dikatakan, pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut. Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Lalu pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan dan mengumumkan PT BKM sebagai pemenang lelang. Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang juga menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.

“Tersangka USM (Undang) selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut. Namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, USM langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM,” kata Undang.

Pada Desember 2011, dilakukan pembayaran atas peralatan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar. Atas hal itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp12 miliar.

Terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA, dijelaskan, pada Agustus 2011 pihak Kemenag melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah yang dipresentasikan oleh PT Telkom. Selanjutnya, PT Telkom diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas untuk persiapan lelang.

“Bahwa selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA,” jelas Laode.

Sumber: