KPK Tetapkan Pejabat Kemenag jadi Tersangka

KPK Tetapkan Pejabat Kemenag jadi Tersangka

Saat pengadaan dilakukan, diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang.

Pada November Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran termasuk jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu.

Pada 17 November 2011, Tim ULP mengumumkan pemenang lelang, yaitu PT Telkom. Pada Desember 2011, dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut. Praktik ini menyebabkan negara mengalami kerugian sedikitnya Rp4 miliar.

KPK juga berhasil mengidentifikasi dugaan aliran dana Rp10,2 miliar kepada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait perkara ini. Dengan rincian, Rp5,04 miliar terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Mts, dan Rp Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA.

Atas perbuatannya, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin)

Sumber: