Usut Aliran Dana Suap, Selama 3 Bulan KPK Periksa 32 Saksi

Usut Aliran Dana Suap, Selama 3 Bulan KPK Periksa 32 Saksi

RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan General Manajer Hyundai Engineering Herry Jung dan mantan Direktur Utama PT Kings Property Sutikno.

Penyidik KPK memeriksa keduanya sebagai tersangka guna mengusut dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Permintaan keterangan terhadap keduanya dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,\" kata Febri singkat saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan di Kabupaten Cirebon. Sementara, kata Saut, janji awal suap adalah Rp10 miliar. Ia mengatakan uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.

Saut menjelaskan uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). \"Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan dengan kontrak sebesar Rp10 miliar,\" tutur Saut di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11) lalu.

Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. 

\"STN [Sutikno] diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon,\" kata Saut lagi.

Saut menjelaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan pihaknya sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan kata dia saat itu, penyidik telah memeriksa 32 saksi dengan unsur; mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa; Pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon; dan pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: