Pasca Dihantam UU Hasil Revisi, Pegawainya Rontok
RAKYATCIREBON.ID-KPK kian merana. Setelah dihantam UU hasil revisi, komisi antirasuah itu ditinggal para pegawainya. Pegawainya rontok, KPK pun jadi ompong.
Ada tiga pegawai KPK yang mundur. Ada juga penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari yang mundur. “Saya sampaikan, hari ini adalah hari terakhir saya bertugas di KPK,” kata Tsani, di Gedung KPK, kemarin.
Dia akan kembali ke Setjen Kemenkeu. Tsani memang pernah berjanji bakal mundur jika Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK. Kini, janji itu di tepatinya.
Tsani merasa dirugikan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK. Soalnya, masa bakti penugasan penasihat KPK terpangkas menjadi dua tahun.
Masa bakti Tsani dan dua penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno, yang dilantik pada 2017, seharusnya berakhir pada 6 Juli 2021. Tapi Budi dan Sarwono akan di berhentikan pada 21 Desember mendatang. “Di UU tidak diatur masa transisi,” keluhnya.
Tsani menganggap, para anggota legislator yang menyusun regulasi baru untuk KPK itu tidak memahami skema kepegawaian di komisi itu. Sebab, kata dia, jabatan penasihat ti dak termasuk dalam struktur kepegawaian.
“Mereka (DPR) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai tapi tidak untuk penasihat,” tutur dia. Tsani pun menyarankan Budi Santoso dan Sarwono Sutikno menggugat regulasi baru KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.
Ada pun tiga pegawai KPK yang mundur lantaran menolak menyandang status aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam UU baru. Tsani menilai, ini juga merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi. Dia menyebut UU itu minim kajian. “Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi Undang-Undang,” kritiknya.
Menurut Tsani, pembuat Undang-Undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK. Sekali pun begitu, dia berharap pengunduran dirinya dan tiga pegawai KPK tak memprovokasi teman sejawatnya. Tsani mengklaim, berkali-kali meminta pegawai agar tetap bertahan.
Dia mengingatkan, sekecil apa pun langkah yang dilakukan para pegawai KPK, upaya pemberantasan korupsi harus terus berjalan. “Jadi, saya tetap mendorong untuk tetap bersemangat bekerja, memberikan yang terbaik,” katanya.
KPK sendiri masih berharap Presiden menerbitkan Perppu untuk mem batalkan UU hasil revisi itu. “Ka mi masih sangat berharap untuk itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, kemarin.
Laode beraggapan, hanya dengan Perppu, KPK bisa “bernyawa” lagi dalam memberantas korupsi. “Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu,” pintanya lagi.
Berita Terkait : Perkara Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Pengurus PKB
Namun, harapan ini seperti tidak bakal terwujud. Pihak Istana memastikan, Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. “Tidak ada dong, kan perppu tidak diperlukan lagi,” ujar Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Sumber: