Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pasutri Sindikat Sabu Jaringan Lapas Ciamis

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pasutri Sindikat Sabu Jaringan Lapas Ciamis

RAKYATCIREBON.ID-Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, mengamankan pasangan suami istri pengedar Narkoba di wilayah Cirebon. Diduga, Pasutri tersebut merupakan sindikat peredaran Narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penangkapan kepada pasangan suami berinisial PH (42) dan YS (23) tersebut, bermula saat pihaknya berhasil mengamankan salah seorang kurir berinisial R, pada Selasa (26/11).

Dikatakan Roland, setelah melakukan penangkapan, pihaknya pun segera melakukan pengembangan. Dan hasilnya, diketahui bahwa yang memerintah R selaku kurir sabu adalah PH dan YS.

\"Penangkapan kepada para pelaku ini, berawal ketika kami berhasil mengamankan R yang bertugas sebagai kurir sabu. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa yang memerintah R ini adalah PH dan YS,\" ungkap Roland, kepada awak media, Rabu (27/11).

Dia menjelaskan, PH dan YS diamankan di kediamannya yang berbeda di daerah Penggung, Kabupaten Cirebon. Dari rumah PH dan YS, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 50 gram beserta alat-alat lainnya.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka adalah anak buah seseorang berinisial T yang saat ini berada di Lapas Ciamis. Dengan demikian, diketahui otak dari sindikat peredaran Narkoba ini adalah T.

Lebih dari itu, T bahkan mengajak kakak perempuannya yang berinisial AL untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut. AL sendiri diamankan di rumahnya yang beralamat di daerah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dari rumah AL, Polisi kembali mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 200,4 gram.

Sebagai anak buah T, para pelaku memiliki tugas yang berbeda. YS dan AL bertugas mengemas paket sabu sebelum diedarkan. Sementara PH memiliki tugas untuk mengambil sabu tersebut dari wilayah Jakarta. Kemudian R bertugas untuk mengedarkan barang tersebut ke para pengguna.

Roland menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan berkoordinasi atau melibatkan pihak-pihak terkait.

\"Atas perbuatannya, para tersangka yang sudah diamankan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,\" tandasnya. (rmol)

Sumber: