Kasus Korupsi Proyek Fiktif Para Elit PT Waskita Karya KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Para Elit PT Waskita Karya KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap proyek fiktif, yang diduga dilakukan para petinggi PT Waskita Karya (Persero).

Lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan dalam dua hari, Senin (11/2) dan Selasa (12/2). “Dalam 2 hari ini, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di 3 lokasi di Jakarta,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/2).

Ketiga lokasi itu adalah Rumah Dirut Jasa Marga Dessy Arryani di Jl. H. Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dessy adalah mantan kepala divisi dan mantan Direksi PT. Waskita Karya. Lokasi kedua adalah Rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jl. Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Sementara lokasi ketiga adalah rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jl. Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. “Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013) dalam kasus TPK pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” tuturnya.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018). Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. KPK menyebut, ada 14 proyek fiktif.

\"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,\" ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diduga, empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya, kepada sejumlah pihak. Termasuk, yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp 186 miliar. (rmco)

Sumber: