Layanan Antar SKTM Diapresiasi Warga Jatibarang

Layanan Antar SKTM Diapresiasi Warga Jatibarang

INOVASI. Petugas dari Kantor Kecamatan Jatibarangan mengantarkan SKTM langsung ke rumah pemohon.
RAKYATCIREBON.CO.ID - Adanya program Layan Antar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterapkan Pemerintah Kecamatan Jatibarang mendapat apresiasi dari masyarakat sasaran kebijakannya. Programnya dinilai sangat bermanfaat dengan memberikan kemudahan bagi pemohon, karena diberlakukan efisiensi birokrasi dan waktu pemrosesannya.

Salah satu pemohonnya, Saminah (48) warga Blok Karang Malang RT 07/02, Desa Jatibarang menuturkan, pelayanan SKTM yang diterimanya sangat membantu. Karena ia tidak harus datang ke kantor kecamatan untuk mengurusnya. Dengan dibantu kader sukarelawan di desanya, prosesnya ditempuh sesuai mekanisme dan prosedur hanya menggunakan handpone. \"Nunggu di rumah saja, tidak ke kantor kecamatan,\" ucapnya, Rabu (6/11).

Dengan adanya program layanan itu, perempuan kelahiran 30 Desember 1971 ini mengaku sangat terbantu. Dan sebagai masyarakat terlayani dengan baik. Apalagi permohonan SKTM yang diajukan sangat dibutuhkan dalam waktu cepat untuk persyaratan operasi medis atas penyakit katarak yang dideritanya. \"Langsung diantar, tidak bayar,\" sebutnya.

Sementara itu, Camat Jatibarang, Indra Mulyana AP MSi menegaskan, program yang diterapkan menjadi bagian dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor pemerintahannya. Layan antar SKTM adalah program inovasi Pemcam Jatibarang dengan tujuan membantu meringankan dan mempermudah beban keluarga pra sejahtera dalam mendapatkan SKTM, baik untuk pendidikan maupun kesehatan.

\"Masyarakat pra KS atau keluarga tidak mampu biasanya harus menuju ke kantor kecamatan dalam mendapatkan surat SKTM. Dengan program layan antar SKTM tersebut masyarakat cukup datang sampai kantor desa, dan petugas desa atau kader posyandu langsung mengirimkan data melalui aplikasi WA untuk kemudian diproses di tingkat kecamatan,\" jelasnya diampingi Kasi Kesos, Ani Melani SSos.

Disampaikan, setiap harinya pada pukul 14.00 WIB, SKTM yang diterbitkan tersebut langsung dikirim oleh petugas kecamatan ke alamat yang bersangkutan tanpa ada biaya apapun. \"Asumsi kami, minimal kami meringankan biaya bensin yang dikeluarkan oleh masyarakat pra KS. Mereka hanya cukup datang ke desa, surat akan kami antarkan ke rumah pemohon,\" tegasnya. (tar)

Sumber: