Seluruh Bacaleg Partai Garuda TMS

Seluruh Bacaleg Partai Garuda TMS

INDRAMAYU - Sebanyak 22 dari 603 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu. Jumlah itu terbanyak berasal dari Partai Garuda yang dipastikan tidak ada satupun bacaleg untuk Pemilu 2019 mendatang. Data tersebut merupakan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen perbaikan pengajuan bacaleg yang disampaikan KPU Kabupaten Indramayu pada Rabu (8/8) siang. Untuk partai politik dengan jumlah 50 bacaleg yang seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Berikutnya sejumlah parpol yang menyebarkan bacalegnya di 6 daerah pemilihan (dapil) tapi jumlahnya tidak memenuhi kuota 100 persen. Adalah Berkarya dengan 29 bacaleg dan dinyatakan MS, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan 45 bacaleg salah satunya dinyatakan TMS, Persatuan Indonesia (Perindo) 46 bacaleg seluruhnya MS. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 46 bacaleg dan semuanya MS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendaftarkan 36 bacaleg hanya 34 bacaleg MS, serta Demokrat yang sebelumnya ada 50 bacaleg berkurang 3 bacaleg karena dinyatakan TMS. Tiga parpol lainnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 19 bacaleg untuk di 5 dapil seluruhnya MS, Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya 2 bacaleg berhasil dinyatakan MS. Sedangkan Partai Garuda yang mendaftarkan 16 bacaleg untuk di 4 dapil tidak ada satupun MS, semuanya dinyatakan TMS. \"Ada 22 bacaleg TMS dari 15 parpol. Partai Garuda 16 bacaleg, Demokrat 3 bacaleg, PSI 2 bacaleg, dan PKS 1 bacaleg. Dari 603 bacaleg ada 581 bacaleg yang MS. Itu menurut hasil verifikasi perbaikan dokumen,\" jelas Komisioner Divisi Teknis, Pitrahari SIP didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dimas Pria Yudhistira SH LLM. Disampaikan, 22 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut dikarenakan beberapa hal. Diantaranya tidak bisa memenuhi persyaratan legalisir ijazah dengan cap basah. Juga ada yang menyerahkan dokumen perbaikannya setelah batas waktunya berakhir. Dan ada satu bacaleg yang notabene penyelenggara sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). \"Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan itu kan tanggal 31 Juli, tapi ada yang menyerahkan setelah tanggal yang sudah ditentukan. Dan sesuai PKPU, maka tidak bisa diterima. Kemudian ada PPL yang ketentuannya harus ada SK pemberhentian, sementara yang bersangkutan cuma ada pengunduran diri saja, tidak ada SK pemberhentiannya,\" pungkas dia. (tar)

Sumber: