Wis Waras, Pasien Gangguan Jiwa Boleh Pulang

Wis Waras, Pasien Gangguan Jiwa Boleh Pulang

CIREBON-Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lemahabang Selasa sore (31/7) dikembalikan, usai mendapatkan perawatan dari RSUD Waled.  Hasil pemeriksaan di rumah sakit, pasien tersebut sudah dinyatakan wis waras (sudah sehat) dan diperbolehkan untuk kembali ke keluarganya. Hal ini seperti diakui, salah satu Pelayan Medis Penyakit Dalam  RSUD Waled, Kartono, bahwa pasien dari RSUD Waled yang berasal dari UPT PMKS Lemahabang sudah bisa dipulangkan. Dari hasil pemeriksaan, telah dinyatakan sesuai dengan batas keharusan, atau normal, dan bisa dinyatakan sehat. “Dari hasil labnya sudah mencukupi 12,5. Sudah lengkap semua, gula darah 113, dari dokter spesialis jiwanya juga sudah diperbolehkan untuk pulang,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (31/7). Ditegaskan Kartono, kondisi pasien berjenis kelamin perempuan itu sudah dinyatakan sehat. Bahkan sudah bisa diajak bicara. “Bahkan sejak Jumat (27/7) kemarin, sudah diperbolehkan untuk pulang. Hanya saja, baru sempat diantarkan oleh pihak rumah sakit,” kata dia.

Sumber: