Kebiasaan Bakar Sampah Masih Terjadi
SUMBER – Masyarakat belum bisa lepas dari kebiasaan membakar sampah. Khususnya masyarakat di pedesaan, karena itu bagian dari cara untuk mengurangi tumpukan sampah. Namun siapa sangka, didalam undang-undang (UU) nomor 18/2008 pasal 29 ayat 1 butir G melarang warga membakar sampah sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kebijakan tersebut dinilai oleh pengamat perilaku sosial, Agung Gumilang kurang tepat. Harusnya pemerintah pusat lakukan revisi UU untuk tolerans terhadap pembakaran sampah dalam batas ambang minimal. Misalnya, masyarakat dibolehkan dulu membakar sampah dengan tungku pembakar atau emisi gas buangnya ditentukan minimum hingga ke penggunaan incinerator murni. “Karena persoalan yang kita hadapi saat ini adalah tumpukan sampah yang terus menggunung setiap hari. Sementara kesadaran untuk berperilaku 3 R (reduce, reuse dan recycle) masih kurang,” tutur Agung, Rabu (11/7).
Sumber: