PNS Harus Mundur Secara Permanen

PNS Harus Mundur Secara Permanen

MAJALENGKA-Memasuki H+7 pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 masih sepi. Khusus PNS yang ingin nyaleg diharuskan mengundurkan diri secara permanen. Pendaftaran bacaleg ini sesuai dengan pengumuman no 218/HM. 02-PU/3210/KPU-Kab/VII/2018 tentang pendaftaran calon anggota dewan. Meski masa pendaftaranya sudah dibuka sejak 4 Juli, namun hingga kini belum ada satupun partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 mendaftarkan bacalegnya yang akan bertarung di lima dapil Kabupaten Majalengka. Belum adanya pendaftaran tersebut dibenarkan Komisoner KPU Majalengka Cecep Jamaksari SIP. Menurutnya, sesuai aturan KPU semua partai peserta pemilu 2019 wajib mendaftarkan nama nama bacalegnya sesuai syarat sebelum bisa mengikuti konstelasi pileg 2019. “Sesuai aturan parpol, bisa mendaftarkan bacalegnya maksimal 100 persen dari jumlah kursi DPRD yang tersedia di Majalengka atau 50 bacaleg,” jelas Cecep kepada Rakyat Majalengka, Senin (9/7). Menurutnya, persyaratan lainya yakni, bacaleg tidak pernah dipidana penjaramaksimal lima tahun penjara, berpendidikan minimal SLTA. Sedangkan saat disingung jika ada kepala daerah atau PNS dan TNI Polri yang ingin menjadi Bacaleg. Cecep menjelaskan, jika semua warga memiliki hak untuk bisa menjadi bacaleg, asalkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, termasuk kepala daerah dan PNS. Bagi kepala daerah, PNS atau TNI Polri yang ingin menjadi caleg, syaratnya mereka harus mengundurkan diri dari institusi sebelumnya. Pendunduran diri tersebut sifatnya permanen. \"Kalau ada PNS yang ingin nyaleg maka ia harus mengundurkan diri dari PNS. Sifatnya permanen loh,\" ucap Cecep.

Sumber: