Penolakan KPU Dianggap Inkonstitusional

Penolakan KPU Dianggap Inkonstitusional

KEJAKSAN - Pencabutan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS  yang dilayangkan Panwascam di empat kecamatan kepada Komisi Pemilihan Umum, oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon dinilai cacat hukum dan inkonstitusional. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota Cirebon nomor urut satu, Edi Suripno saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Minggu (01/07) kemarin. \"Kami menilai keputusan KPU dan Panwaslu tidak prosedural, tidak profesional dan cacat hukum, sudah jelas ada bukti pelanggaran di lapangan, dan Panwascam sudah memberikan rekomendasi, tentu tidak etis jika kemudian rekom tersebut dicabut kembali,\" ungkap Edi. Bahkan, Edi menyebutkan bahwa pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Panwaslu Kota Cirebon sangat tidak konsisten dan telah melakukan kebohongan publik, dimana aturan yang seharusnya dijalankan dan menjadi acuan, terkesan tidak dihiraukan. \"KPU dan Panwaslu melakukan kebohongan publik, sebelumnya menyebutkan pelanggaran, kemudian mencabut rekomendasi empat panwascam yang sudah dilayangkan, kami menduga kuat ada adanya intervensi Bawaslu dan KPU Jabar,\" ucap Edi. Atas sikap tidak konsisten yang dilakukan KPU dan Panwaslu Kota Cirebon, lanjut Edi, pihaknya telah melaporkan segala kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sumber: