Gejolak Ekonomi, Pembangunan Sejumlah Infrastruktur Ditunda

Gejolak Ekonomi, Pembangunan Sejumlah Infrastruktur Ditunda

Arab Saudi adalah negara Islam. Kalau mengacu pada syariat Islam, memungut pajak adalah hal yang haram. Pajak dianggap sebagai upeti. Namun, kondisi perekonomian Arab Saudi yang menargetkan penurunan defisit tahun 2020, membuat kebijakan baru, yakni menetapkan PPN sebesar 5 persen. Hal itu membuat pemerintah Arab Saudi mau tak mau harus mengambil langkah penyelamatan. Makanya,  per 1 Januari 2018, pemerintah Arab Saudi menetapkan pajak tersebut hingga kini. Kalau bicara halal dan haram soal pajak, tentu pemerintah Arab Saudi lebih mengerti. Bahkan, banyak ahli-ahli ekonomi dan tafsir soal hukum pajak. Namun, lebih singkatnya, penetapan pajak di negara kelahiran Rasulullah SAW tersebut adalah untuk menyelamatkan penduduknya. Ya, harga minyak dunia ditetapkan naik 50 persen tahun ini. Itu salah satu alasan. Kalau tidak ada pajak, masyarakat pasti gelisah. Akibatnya, mereka mau tak mau harus menyejahterakan diri sendiri. Dalam menyejahterakan diri sendiri, tentunya pemerintah membatasi agar tidak ada yang dirugikan. Yakni dengan menetapkan pajak. Inilah yang mungkin membuat hukum pajak menjadi halal di Arab Saudi. Kebijakan ini patut diapresiasi karena anggaran Arab Saudi jeblok 297 miliar Riyal tahun ini. Kalau tidak diselamatkan, angka defisit akan terus bertambah. Akibatnya, penduduk Arab Saudi tidak akan lagi bisa menjaga stabilitas perekonomian. Penerapan pajak juga untuk menambal angka-angka defisit yang terjadi tahun 2015 lalu. Hingga, tahun ini, penghematan dilakukan sebesar 209 miliar Riyal dengan pencabutan sejumlah subsidi.

Sumber: