Panwaslu Terima Laporan Black Campaign

Panwaslu Terima Laporan Black Campaign

SUMBER – Suhu persaingan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon 2018 semakin memanas. Beragam trik politik dilakukan untuk menjatuhkan lawannya. Salah satu yang dilakukan oleh oknum timses yang sengaja menyebarkan black campign. Beruntung dua orang penyebar black campign  terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon nomor urut 1 dan 4 telah diamankan pihak berwajib. Merasa difitnah oleh terduga pelaku black campaign, IZ (25) dan MI (24), calon bupati dari Partai Gerindra, H Kalinga dan calon wakil bupati yang diusung PKB dan NasDem, H Nurul Qomar melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, Senin (28/5). “Dua pria yang tertangkap itu ketahuan membawa ratusan selebaran yang berisi fitnah kepada kami (Kalinga-Santy) dan pasangan nomor 4. Jelas tindakan itu merugikan kami, oleh karena itu kami melaporkan keduanya kepada kepolisian,” tutur Calon Bupati, Kalinga. Menurutnya, di momen Pilkada seperti ini jelas menyebarkan black campaign seperti itu tujuannya menjatuhkan nama baiknya beserta pasangan. “Tapi saya yakin masyarakat sudah semakin cerdas, justru yang rugi adalah yang menyebarkan karena tidak mendapatkan simpati,” terangnya. Sementara itu, H Qomar pun menyampaikan hal yang sama. Ia merasa difitnah, sebab isi berita yang disebarkan itu tidak berdasar sama sekali.

Sumber: