Pemkab Hanya Bisa Usulkan Penanganan Abrasi

Pemkab Hanya Bisa Usulkan Penanganan Abrasi

INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengklaim sudah berupaya melakukan langkah-langkah penanggulangan terhadap abrasi yang terjadi, lantaran kewenanganya menjadi cakupan Pemerintah Provinsi Jawa Jabar (Jabar) dan Pemerintah Pusat, butuh waklu lama dalam realisasinya. Asisten Daerah (Asda) III DPRD Indramayu Suwenda mengatakan, secara bertahap Pemda Indramayu sudah berupaya dalam melakukan penanganan terhadap abrasi di Kabupaten Indramayu, salah satunya yakni mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Pusat, sebagai pemegang kewenangan atas kebijakan dalam hal penanggulangan secara permanen yakni pembangunan pemecah gelombang maupun tanggul penahan ombak. “Nanti kami usulkan kembali, karena penangananya (abrasi, red) secara bertahap, akan didorong lagi,” beber Asda III Suwenda, usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD Indramayu. Mengingat pembangunan tanggul penahan ombak maupun pemecah gelombang, sambung Suwenda, memerlukan anggaran yang cukup besar, sehingga kewenanganyapun berada di Pemerintah yang lebih tinggi. Oleh kerana itu, dikatakan Suwenda, Pemkab lebih kepada menorong lagi agar Pemerintah Pusat segera  melakukan langkah serius dalam menangani abrasi, dengan harapan kedepan bisa segera tertangani. “Selain Desa Dadap, ada daerah lain yang berpotensi besar terkena abrasi yakni di Kandanghaur,” ungkapnya.

Sumber: