Alokasi Kursi Dapil 6 Paling Sedikit

Alokasi Kursi Dapil 6 Paling Sedikit

SUMBER - KPU Kabupaten Cirebon sosialisasikan keputusan KPU RI tentang penetapan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kepada semua partai politik peserta pemilu dan stakeholder lainnya, Selasa (24/4). Komisioner KPU, Marzuki Rais mengatakan, berdasarkan surat keputusan RI nomor 275 bahwa untuk Kabupaten Cirebon ditetapkan 7 daerah pilihan. “Pergesarannya itu dua hal pertama pergesaran kecamatan dan nama dapil. Misalnya Kecamatan Panguragan yang semula masuk Dapil 1 kini menjadi Dapil II. Sumber yang awalnya Dapil IV menjadi dapil I. Karena ibu kota kabupaten itu harus dapil I,” tuturnya. Masih disampaikan, untuk alokasi kursi ia berpedoman pada DAK yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). “Alokasi kursi mengalami sedikit perubahan, Dapil 1 semula 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 2 tetap 7 kursi, Dapil 3 tetap 7 kursi, Dapil 4 ada 8 kursi, Dapil 5 dan 7 ada 7 kursi sedangkan Dapil 6 ada 6 kursi, total tetap 50 kursi,” ucapnya.

Sumber: