Temukan Potensi Pelanggaran, Panwaslu Majalengka Panggil KPU

Temukan Potensi Pelanggaran, Panwaslu Majalengka Panggil KPU

MAJALENGKA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Pemanggilan tersebut, terkait klarifikasi jalanya tahapan kampanye yang diduga masih terdapat  potensi pelanggaran administrasi, atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Anggota Panwaslu Divisi Penindakan Alan Barok Ulumudin MPd menyebutkan, dalam agenda tersebut, Panwaslu mengkonfrintir sejumlah hal terkait potensi pelanggaran kampanye. Salah satunya terkonsentrasi pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan ukuran dan kuantitas titik yang telah ditentukan. Menurutnya, setelah pemanggilan  terhadap KPU ini, pihaknya juga memanggil tim pemenangan paslon untuk mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye yang sudah berjalan. \"Hasil dari klarifikasi para pihak tersebut baru bisa disimpulkan apakah terjadinya dugaan tindak pelanggaran ini apakah karena ada kelalaian dari tim paslon karena mengabaikan teguran dari KPU, atau memang dari KPU sendiri melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak pelanggaran dalam pemasangan APK dan BK ini,\" tandasnya Selasa (24/4). Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU RI tentang kampanye bahwa pemasangan APK dan BK mesti diajukan dan dilaporkan secara tertulis kepada KPU. Menurutnya, pelaporan tersebut dalam hal jumlah dan titik pemasangannya, namun pihaknya tidak mwmungkiri, yang terjadi di ruang publik saat ini memang cukup banyak bertebaran APK dan BK yang diluar jumlah dan tempat yang disepakati. “Berdasarkan aturan, itu harus dilaporkan dan bukti pemesanannya juga dilampirkan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dan pengajuan tertulis dari tim paslon mengenai jumlah BK dan APK yang dipasang mereka,” kata Supriatna. Lebih lanjut Supriatna menambahkan, untuk penertibannya, pihaknya akan menunggu laporan dari Panwaslu untuk jumlah dan titik APK serta BK yang melanggar. Lalu kemudian dibuatkan surat teguran agar tim paslon menertibkan sesuai jumlah dan titik pemasangan yang telah ditentukan bersama. Ketika surat teguran tersebut diabaikan, maka panwaslu berkordinasi dengan Satpol PP untuk penertibanya.(hsn)

Sumber: