Cukup Bawa KTP Bisa Daftar Bacaleg PDIP

Cukup Bawa KTP Bisa Daftar Bacaleg PDIP

MAJALENGKA - Ketua DPC PDIP kabupaten Majalengka, Sutrisno mengatakan, memasuki tahun politik 2018 dan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, PDIP membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Majalengka. Menurutnya, pendaftaran sendiri tidak hanya berlaku bagi kader partai berlambang banteng moncong putih. Tapi untuk masyarakat umum secara keseluruhan. Mekanisme penjaringan bacaleg pada Pemilu 2019 ini, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika dulu pengurus, kader, maupun simpatisan partai menjadi prioritas, namun kali ini terbuka bagi masyarakat umum. \"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat non-kader untuk menjadi bacaleg di PDIP Majalengka. Siapapun boleh mendaftar ke DPC sampai batas terakhir 30 April 2018 mendatang dengan cukup membawa KTP,\" kata Sutrisno didampingi Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPC PDIP Sabungan Simatupang, Senin (23/4). Selain itu, kata dia, alasan yang paling mendasar pendaftaran dibuka bulan ini. Karena, dalam perjalanannya membutuhkan proses yang cukup panjang baik itu kajian di pengurus DPC, pengurus DPD PDIP Jawa Barat, dan terakhir di DPP PDIP. \"Sampai saat ini baru mendaftar bisa dihitung oleh jari. Karena sebelumnya mereka beranggapan perekrutan akan digelar usai Pilkada Serentak 2018 usai,\" ungkapnya. Lebih lanjut Sutrisno menuturkan, terbukanya pembukan bacaleg bagi masyarakat umum diharapkan dapat mendongkrak perolehan kursi suara PDIP yang saat ini ditargetkan bertambah, minimalnya mengantongi 26 kursi di legislatif. \"Silakan kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, komunitas lainnya, pimpinan LSM, warga masyarakat, yang dinilai mampu mendulang suara partai, akan menjadi skala prioritas menjadi caleg yang diusung oleh kami, dengan catatan belum menjadi kader partai lain,\" paparnya. Setelah nanti menjadi bacaleg, lanjut Sutrisno, ada aturan dan mekanisme yang ditempuh lainnya. Termasuk pengumuman nomor urut caleg itu ada pertimbangannya tersendiri. \"Kalau menurut saya, nomor urut itu tidak akan terlalu berpengaruh. Karena penentuan kursi sama seperti pemilu sebelumnya, berdasarkan suara terbanyak,\" tuturnya. Disinggung terkait anggota DPRD Majalengka saat ini yang akan maju kembali, Sutrisno menjelaskan, bahwa hal itu tidak akan otomatis bisa duduk kembali menjadi caleg. \"Nanti mereka akan kami evaluasi kembali kinerjanya. Baik itu pengabdiannya kepada partai, atau melayani tidak, terhadap aspirasi konsitituennya. Jadi banyaklah pertimbangannya,\" tegasnya. Sementra itu, Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPC PDIP Sabungan Simatupang mengatakan, mengenai mekanisme perekrutan sendiri sangat mudah, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) ke DPC dan selanjutnya nanti akan diseleksi kembali. \"Pengumuman bacaleg ini di internal partai sendiri sudah disampaikan pada 1 April 2018 lalu. Jadi pengurus, kader maupun simpatisan sudah lebih dulu mengetahuinya, ketimbang masyarakat umum,\" tukasnya. Dia menambahkan, PDIP Majalengka juga mengundang seluruh kalangan masyarakat, khusus mendorong perempuan mendaftar untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Meskipun persoalan itu bukan hal yang sulit bagi PDIP, karena hal itu selalu terpenuhui oleh partainya.(hsn)

Sumber: