Pilkada Makin Dekat, Ijazah Cawabup Majalengka “Digoreng” Lagi

Pilkada Makin Dekat, Ijazah Cawabup Majalengka “Digoreng” Lagi

MAJALENGKA- Ketua KPU Majalengka Supriatna mengatakan, pihaknya tidak mau berkomentar lebih jauh terkait kembali mencuatnya permasalahan ijazah salah satu bakal calon wakil bupati Majalengka. Menurut Supriatna, persoalan itu bukan ranahnya. Tetapi, kata Supriatna pada saat mendaftar anggota dewan yang bersangkutan dalam persyaratan melampirkan ijasah S1. Sehingga saat PAW masih menggunakan gelar S1. \"Jadi kenapa kemarin masih ada gelar SSos itu karena yang bersangkutan saat mendaftar sebagai anggota DPRD melampirkan ijazah S1, sehingga kemarin masih disebutkan,” katanya. Sementara, di saat mencalonkan sebagai wakil bupati, lanjut Supriatna, Tarsono tidak melampirkan ijazah S1, tetapi ijazah SMA. Ditariknya ijazah S1 oleh yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon wakil bupati karena tidak dapat melampirkan legalisir ijazah S1 nya. Oleh sebab itu, kemudian  dia menarik ijazah S1-nya diganti dengan ijazah  SMA. \"Yang bersangkutan beralasan tidak cukup memiliki waktu untuk melakukan legalisir, sehingga ijazah S1-nya ditarik, sehingga dalam pendaftaran calon bupati ini dia menggunakan ijazah SMA,” jelasnya. Persoalan gelar salah satu calon Wakil Bupati Majalengka ini juga kembali mengemuka. Hal itu muncul setelah digelarnya rapat paripurna DPRD Majalengka, akhir pekan kemarin dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi dari PDI Perjuangan  Tarsono D Mardiana oleh Hj Etty. Dalam  surat keputusan Gubernur yang dibacakan oleh  Kepala Sekretariat DPRD, H Siswantoro Stoven, maupun sambutan Bupati Majalengka, H Sutrisno disebutkan nama Tarsono D Mardiana SSos. Berbagai pertanyaan kemudian muncul dari banyak pihak, termasuk dari sejumlah anggota DPRD Majalengka. Pasalnya dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Tarsono yang berpasangan dengan H Karna Sobahi  tidak melampirkan ijazah S1, tetapi ijazah SMA. “Ini harus ada penjelasan dari KPU, supaya ada kejelasan, karena yang diketahui masyarakat dalam tiga bulan terakhir yang bersangkutan tidak memiliki gelar S1,” ujar salah satu anggota DPRD Majalengka, Senin (23/4). Sementara  itu, sebelumnya Tarsono D Mardiana pada saat dilakukan klarifikasi terkait penarikan ijasah S1 oleh KPU sebelum dilakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati mengungkapkan, penarikan ijazah S1 dan diganti ijazah SMA dirinya tak memliki cukup waktu. “Waktiunya sempit, karena itu  saya minta ke LO agar menarik ijazah S1, karena ijazah SMA saja sudah memenuhi syarat. Saya ke LO buat surat pernyataan penarikan agar pakai ijazah SMA dan menarik ijazah S1,” jelasnya. Tarsono juga menegaskan, bahwa ijazah S1 maupun SMA-nya bisa dipertanggungjawabkan dan legal demi hukum. “Saya selalu siap apabila suatu saat diminta keterangan kembali oleh KPU perihal ijazah ini,” tegasnya.(hsn)    

Sumber: