Dana Sumbangan Kampanye akan Diumumkan

Dana Sumbangan Kampanye akan Diumumkan

KUNINGAN - KPU mengingatkan kepada tim pemenangan tiga paslon kontestan Pilbup Kuningan, untuk teliti dalam pembukuan dana kampanye. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menjadi persoalan administrasi saat pelaporan. Pembukuan dana kampanye harus dilaporkan pada tanggal 20 April pukul 18.00 WIB. Ancaman diskualifikasi bila telat melaporkan pembukuan dana kampanye. Komisioner KPU Kuningan divisi hukum Jajang Arifin mengatakan, ketiga paslon pilbup Kuningan telah melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maupun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), sumbangan dana kampanye diatur PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye. Dana kampanye yang diberikanperorangan kepada paslon maksimal Rp 750 juta. “Kalau dari badan usaha atau kelompok maksimal Rp 750 juta. Itu harus dilaporkan ke kami,” ucap Jajang. Dia menegaskan, apabila sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, paslon tidak boleh menggunakan dana tersebut. Dana tersebut harus dilaporkan dalam bentuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maupun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Selain itu, kata Jajang, penyumbang dana kampanye harus dilaporkan. Pelaporan lengkap by name by address. Termasuk jumlah sumbangan. “Tidak boleh melebihi batas maksimal. Karena ini untuk mengantisipasi adanya politik uang yang membuat biaya pilkada mahal,” tandasnya. Diungkapkan Jajang, hari ini semua paslon telah menyerahkan LPSDK yang diawali oleh paslon nomor urut 2 H Dudy-H Udin dan dilanjutkan di detikdetik akhir jelang penutupan paslon nomor urut 1 Dr Toto-Yosa dan nomor urut 3 Acep-Ridho. “Setelah dilaporkan maka masyarakat akan tahu sumber dana masing masing calon, apakah calonnya saja, atau perorangan saja. Ini juga menjadi salah satu alat ukur apakah calon itu taat aturan atau tidak dan masyarakat juga tahu aliran dananya, karena akan kami umumkan ke masyarakat,” jelasnya.(ale)

Sumber: