Butuh Keterangan Rohadi, Polisi Indramayu akan Datangi Lapas Sukamiskin

Butuh Keterangan Rohadi, Polisi Indramayu akan Datangi Lapas Sukamiskin

INDRAMAYU - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, akan menindak lanjuti kasus penipuan yang diduga dilakukan H dan J terhadap H Rohadi. Polisi terlebih dahulu akan memintai ketetangan kepada Rohadi yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Sukamiskin atas perkara menerima suap terkait kasus asusila Saipul Jamil. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP, melalui Kasat Reskrim AKP  Mohamad Devi Farsawan SIK, mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Rohadi melalui pengacaranya H Eri Isnaeni SH. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu memintai keterangan kepada Rohadi sebagai pihak pelapor. \"Karena kan beliau yang tau persis kejadiannya. Kalau pengacara hanya mewakili dalam hal pelaporan nya saja. Insya Allah Rabu minggu depan kami akan ke Bandung (Lapas red).   Kami harus menyurati terlebih dahulu kepada Kalapas Sukamiskin Bandung, untuk bisa menemui pelapor dan memintai keterangannya,\" ujar Devi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (19/4). Menurut Devi, dalam kasus dugaan penipuan ini, Rohadi melalui pengacaranya baru sebatas membuat pengaduan. Namun, pihaknya tetap akan menindak lanjuti pengaduan tersebut. \" Sudah ditangani Satreskrim Polres Indramayu. Sekarang masuk tahap lidik dan meminta keterangan terlebih dahulu kepada Bapak Rohadi. Akan kita tindak lanjuti untuk membuat terang mengenai aduan beliau tersebut,\" tandasnya. Diberitakan sebelumnya, H Eri Isnaeni SH, melaporkan H dan J ke polisi atas dugaan penipuan terhadap kliennya H Rohadi. Eri menjelaskan, kasus ini berawal ketika J dan H pada bulan Agustus 2017 mengunjungi Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung. Pada kesempatan itu J dan H menawari Rohadi untuk ikut dalam usaha (investasi) di bidang pertambangan pasir dan batu blondos di kawasan Sumedang, Jawa Barat dengan nilai investasi sebesar Rp325 juta. Rohadi ternyata merasa tertarik, apalagi dengan iming-iming yang cukup menggiurkan, yaitu akan mendapatkan fee Rp20-Rp25 juta per bulan.  Namun setelah 34 bulan berlalu, kata Eri, ternyata fee yang dijanjikan tak kunjung menjadi kenyataan. Sehingga Rohadi mengutus dua orang rekannya yaitu, Rohman dan Imam untuk mengecek lokasi proyek di Songgom, Buah Dua Sumedang, dan ternyata tidak ada kegiatan proyek. Karena merasa tertipu, Rohadi melalui dirinya sebagai kuasa hukum melaporkannya ke polisi. Sementara J saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya telah melakukan penipuan. Menurutnya, awalnya proyek yang sempat mandeg dan terbengkalai tersebut akan di take over oleh orang Semarang, namun pada akhirnya Rohadi menyanggupi untuk ikut berinvestasi. Dikatakan J, Rohadi pertama hanya menyerahkan uang Rp100 juta, melalui istrinya Aas Rolani yang pada saat itu masih berada di RS PMC Indramayu. Padahal kebutuhan uang untuk melanjutkan proyek tersebut adalah 300 juta. Kemudian yang kedua kali, mengambil lagi Rp95 juta di rumah istrinya di Slaur, dan yang ketigakalinya hingga jumlah total uang Rohadi Rp285 juta. Setelah itu proyek pun jalan kembali. Bahkan dalam beberapa bulan sempat mendapatkan keuntungan Rp19 juta, tapi Rohadi minta ditransfer Rp50 juta. “Jadi saya terpaksa minjem ke orang untuk bisa transfer Rp50 juta,” ujar J. Ditambahkan J, sebelum pelaksanaan proyek sebenarnya juga telah dilakukan survei ke lokasi oleh istri Rohadi dan Darim (adik Rohadi). Bahkan kerjasama proyek tersebut juga atas nama Darim. “Akta notaris atas nama Darim terkait pekerjaan tersebut juga ada di saya. Jadi tidak benar kalau dikatakan fiktif,” ujarnya. Pembelaan yang sama juga diungkapkan H. Menurutnya, sah-sah saja kalau Rohadi melalui pengacaranya melaporkan dirinya ke pihak kepolisian. Meski demikian, H mengatakan kalau tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya adalah salah besar. H selama ini mengaku hanya mendampingi J, termasuk ketika J menerima uang dari Rohadi. H mengaku sama sekali tidak pernah memegang uang dari Rohadi, karena selama ini yang menerima  adalah J. H bahkan merasa terbuang ketika proyek itu sudah berjalan karena tidak pernah terlibat di dalamnya. “Saya hanya ikut melakukan mediasi di awal bersama J, dan setelah itu tidak dilibatkan. Jadi saya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rohadi,” ungkapnya.(kom/Oet)

Sumber: