Pelimpahan Calhaj Wafat Melalui Pengandilan

Pelimpahan Calhaj Wafat Melalui Pengandilan

MAJALENGKA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mulai tahun ini akan menerapkan kebijakan baru tentang pelimpahan nomor porsi atau penggantian jemaah calon haji (calhaj) yang wafat. Serta sudah masuk daftar estimasi keberangkatan dapat digantikan oleh ahli waris. Kepala Kantor Kemenag kabupaten Majalengka melalui Kasie Penyelenggara Haji dan Umrah, H Kiki Basuki Rachmat SAg SH menjelaskan, sesuai keputusan Dirjen PHU nomor 148 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 2018, yang dapat menggantikan calon jemaah yang meninggal merupakan suami atau istri, anak kandung atau menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan. Kriteria calon jemaah wafat yang bisa digantikan adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan. “Pelimpahan itu diserahkan dan dinyatakan dalam nomor porsi yang masuk mulai 12 Maret 2018 sampai dengan keberangkatan kloter terakhir,\" jelas Kiki kepada Rakyat Majalengka, Rabu (18/4). Menurutnya, jemaah haji yang menerima pelimpahan nomor porsi bisa dilakukan tanpa harus mendaftar ulang dan tidak harus yang telah mendaftar haji ataupun yang sudah mendapat nomor porsi. Bisa digantikan dengan yang belum mendaftar haji  dan bisa diberangkatkan pada tahun berjalan selama waktunya cukup untuk melengkapi dokumen dan pelunasannya. “Jemaah yang masuk di awal pelunasan, akan kami upayakan untuk bisa berangkat di tahun ini sedangkan (pelunasan, red) yang masuk mendekati akhir keberangkatan kloter akan diberangkatkan di tahun berikutnya,” terang Kiki. Hal ini, kata dia, merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya untuk memprose pelimpahan tersebut. Di satu sisi pihaknya mengaku belum terlalu mengetahui durasi waktu prosesnya. Agar bisa menggatikan calon haji yang wafat tersebut, ditetapkan oleh pengadilan. “Bagi yang menerima pelimpahan nomor porsi menyertakan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris dari ahli waris yang ditunjuk sebagai pengganti,” ujarnya. Dikatakanya, kebijakan penggantian atau pelimpahan nomor porsi ini mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Dimana sebagian besar sudah menunggu waktu yang cukup lama. Hal ini sebagai bentuk kepedulian atau empati pemerintah terhadap keluarga jemaah calon haji yang wafat. “Pelunasan biaya haji, dibagi dua tahap. Tahap pertama, pelunasan mulai 16 April sampai 4 Mei. Sedangkan tahap kedua mulai 16 Mei sampai dengan 25 Mei 2018,” pungkasnya.(hsn)

Sumber: