Waspadai Peredaran Ikan Makarel

Waspadai Peredaran Ikan Makarel

KUNINGAN- Tim Gabungan Pemkab Kuningan yang terdiri dari Disperindag, Dinkes dan Kepolisian serta tim dari Disperindag Provinsi Jabar, melakulan sidak pasar di sejumlah toko modern dan pasar tradisional, Selasa (10/4). Sesuai imbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat beberapa produk ikan kaleng dengan bahan baku ikan makarel yang harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena terdapat cacing di dalamnya. Dari pantauan di lapangan, sidak yang dilakukan oleh tim gabungan diawali dengan mendatangi sejumah toko di pasar tradisional yakni pasar kepuh dan pasar baru Kuningan, petugas tidak menemukan ikan kaleng dengan bahan baku ikan makarel, namun petugas menemukan gula yang diduga rafinasi yang sudah dikemas dan siap edar. Menurut para pedagang, rata-rata para pegadang tidak menjual ikan kaleng makarel, selain karena harganya mahal, ikan kaleng tersebut tidak disukai oleh masyarakat, untuk ukuran yang kecil, ikan kaleng makarel dijual dengan harga 20 ribu. “Kami sudah dengar infomasi tersebut, kami tenang saja karena tidak menjual ikan kaleng yang dimaksud, selain mahal ikan kaleng makarel tidak disukai oleh masyarakat, masyrakat lebih memilih produk lokal,” kata Rudi salah seorang pedagang di pasar kepuh Kuningan. Usai mengunjungi dua pasar tradisional, sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Agus Sadeli M.Pd kemudian melanjutkan sidak ke toko modern, disana petugas juga tidak menemukan ikan kaleng yang di maksud, selain itu, paska ramainya pemberitaan serta imbauan dari BPOM, semua jenis ikan kaleng yang dimaksud langsung ditarik dari peredaran. “Ikan kaleng makarel sudah ditarik dari peredaran, hal ini dilakukan sesuai himbauan dari BPOM, jadi saat ini saya yakin dari perusahaan kami sudah menarik ikan kaleng yang dimaksud,” kata Indah sales ikan kaleng Kingsfisher di salah satu toko modern di Kuningan. Kepala Dinas Perindustrian dan Pergadangan Kabupaten Kuningan Agus Sadeli mengatakan, Sidak ini dilakukan untuk memantau makanan kaleng yang mengandung cacing. Selain itu dirinya bersama dari Bidang Pengawasan makanan Disperindag Provinsi Jabar ingin menyakinkan kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Kuningan bersih dari peredaran ikan kaleng makarel. Agus pun sudah meminta pemilik toko untuk menarik produk-produk tersebut dan dikembalikan ke produsennya. \"Kita juga mengimbau agar toko tidak menjual lagi produk ikan makarel tersebut sesuai arahan BPOM,\" katanya. Dia menyebutkan, sesuai dengan surat edaran dari BPOM, terdapat sebanyak 27 merek ikan kaleng masuk daftar produk yang harus ditarik dari pasaran. Hal itu karena, BPOM menemukan cacing di dalam produk ikan makarel kalengan tersebut. \"Dari 27 merek itu, 16 merek di antaranya merupakan impor, sedangkan 11 merek lokal,\" ungkapnya. Terkait dengan temuan gula rapinasi yang dijual bebas di salah satu toko klontongan di pasar kepuh, lanjut Agus, pihak akan memberikan surat peringatan kepada meilik toko untuk tidak menjualnya, karena gula jenis tersebut tidak layak untuk di konsumsi karena gula rapinasi untuk bahan campuran industry. “Kita akan berikan surat peringatan, jika masih membandel itu urusannya dengan Kepolisian, aplagi sidak ini kami ada dari pihak Polres Kuningan,” tandasnya. Sementara itu, Kabid Perlindungan konsumen Disperindag Provinsi Jabar Bismak SH MM memberikan apresiasi karena dilapangan tidak ditemukan ikan makarel yang dimaksud, selain itu para pedagang rata-rata sudah menerima himbauan terkait larangan menjual ikan kaleng bahan baku makarel. “Untuk di Jabar sendiri, secara keseluruhan produk ikan kaleng makarel sudah ditarik dari peredaran, seperti di Bogor ada 100 dus ikan kaleng makarel dan langsung ditarik dari peredaran,” pungkasnya.(ale)

Sumber: