ASN Tidak Boleh Terlibat Aktif

ASN Tidak Boleh Terlibat Aktif

MAJALENGKA - Diskusi mengenai peraturan dan undang-undang terbaru terkait Pilkada, yang seolah mengekang aparatur sipil negara (ASN), takut melanggar peraturan dan UU No 10/2016 tentang Pilkada dibahas di Sekretariat Panwascam Palasah, Senin (9/4). Dibahas juga, sebetulnya ada peraturan yang lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004. ‎PP No 42/2004 mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Diantaranya ada tujuh larangan, yakni dilarang melakukan pendekatan dengan partai politik, dilarang ikut terlibat memasang spanduk atau baliho, dilarang mendeklarasiakan dirinya sebagai calon kepala daerah, dilarang menghadiri deklarasi paslon, dilarang mengunggah atau menyebarluaskan gambar serta mengomentarai atau me-Like- terhadap foto paslon, dilarang menjadi narasumber atau juru kampanye dan dilarang melakukan foto bersama. Hal ini ditegaskan salah seorang guru PNS, Iding Sahidin SPd. Ia mengatakan hal tersebut ketika sharing dengan para komisioner Panwascam Kecamatan Palasah, Senin (9/4). Ia mengungkapkan bahwasanya sebagai pengawas pemilu tentunya harus mengetahui peraturan dari semua versi. Sehingga nanti ketika dalam menindak ASN yang betul-betul terlibat, tidak salah sasaran.

Sumber: