Kuwu Tidak Boleh Seenaknya Berhentikan Perangkat Desa

Kuwu Tidak Boleh Seenaknya Berhentikan Perangkat Desa

CIREBON – Pergantian perangkat desa setiap pasca pemilihan kuwu menjadi perhatian anggota legislative.Setelah pemilihan kuwu akhir tahun 2017 lalu dan pelantikan awal tahun 2018, tidak sedikit perangkat desa yang diberhentikan dan diganti dengan yang baru. Bahkan tidak jarang pula, proses pergantian perangkat desa ini menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Desa Gempol. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi mengatakan, pergantian perangkat desa pasca pelantikan kuwu yang baru hampir terjadi di semua desa. Hal ini kemungkinan karena dipengaruhi oleh rasa balas budi terhadap tim sukses saat Pilwu. \"Yang diberhentikan itu biasanya yang tidak mendukung saat pemilihan. Harusnya pemberhentian ini didasarkan atas aturan yang ada, bukan kesewenang-wenangan kuwu,” tutur Aan pada Rakcer, Minggu (8/4). Dia menjelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa harus ada rekomendasi dari camat setempat dari usulan kuwu yang sebelumnya dilakukan pemilihan pengangkatan perangkat desa baru. Akan tetapi, mekanisme itu kadang diabaikan. \"Aturan yang ada harus dibentuk panitia pemilihan berdasarkan perbup nomor 121 tahun 2016 tentang pemilihan kuwu. Maksimal lima orang calon perangkat desa. Kemudian, dari lima orang itu akan diseleksi oleh panitia pemilihan,\" terangnya. Menurutnya, regulasi itu harus bisa diterapkan. Sebab, tahun 2019 mendatang akan ada pilwu serentak kembali yang jumlahnya ada 183 desa. \"Memang tidak ada sanksi yang kuat dalam pengangkatan perangkat desa yang baru. Tapi, perangkat desa punya hak untuk membela diri, baik itu secara hukum maupun kekeluargaan,\" paparnya. Senada disampaikan Anggota Komisi I lainnya, H Hanafi. Dia mengatakan, pihaknya lebih menekankan kepada setiap camat untuk dapat mensosialisasikan perda tentang pemerintahan desa dan BPD, termasuk perbup nomor 121 tentang pemilihan kuwu. Sebab didalam perda tersebut pengangkatan perangkat desa yang baru harus melalui tahap penjaringan. Tapi dilapangan tidak dilaksanakan. Karena kuwu kuwu terpilih keberatan kepada para pendukung. \"Artinya, jangan asal like and dislike kemudian bedol desa. Kalau seperti ini, tidak menutup kemungkinan kuwu akan cepat masuk KPK,\" ucapnya. Dia menambahkan, ada mekanisme pemberhentian tidak perangkat desa, diantaranya, ketika mereka tidak mematuhi tugas dan fungsinya, karena usia, mengundurkan diri dan meninggal dunia serta tersandung kasus hukum. (ari)  

Sumber: