Revisi UU MD3 Dinilai Bermasalah

Revisi UU MD3 Dinilai Bermasalah

\"pmii

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu geruduk kantor DPRD Indramayu, untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU no 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), karena dinilai membungkam sikap kritis.

Puluhan massa aksi yang mengambil start dari kampus Unwir mengumandangkan yel-yel penolakan dan berorasi mengiringi long mach ke gedung wakil rakyat, peragaan teatrikal juga ditampilkan sebagai simbol dibungkamnya suara rakyat.

Dalam orasinya, PMII Indramayu dalam menolak revisi UU MD3, terdapat 3 tuntutan yakni, menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nila demokrasi, fungsi, serta wewenang DPR, mendesak DPRD Indramayu untuk  membuat penolakan revisi UU MD3 secara resmi dan mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3.

Ketua Cabang  PMII Indramayu Syarif menyatakan, beberapa pasal yang menjadi muatan revisi UU MD3 bermasalah.

Yakni, berhak melakukan pemanggilan paksa bagi siapa yang mangkir dipanggil DPR, dan perlu adanya rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden bagi Anggota DPR yang akan diperiksa, serta bagi siapa yang menghina lembaga DPR akan diperiksa.

“Jelas merusak nilai demokrasi yang sudah digelorakan oleh rakyat selama hampir 20 Tahun,” tegasnya. 

Menurutnya, dengan disahkanya UU MD3 yang baru akan membungkam aspirasi kritis masyarakat terhadap para wakilnya, padahal itu merupakan hal yang wajar dilakukan demi kemajuan Pemerintah, khususnya bagi mereka yang memilih wakil rakyat dan ingin mengetahui kinerja dari keterwakilanya.

“PMII menolak keras pasal-pasal yang membungkam suara kritis rakyat terhadap wakilnya,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat menyatakan, aspirasi dari PMII Indramayu akan ditindaklanjuti dengan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara formal dan tertib administrasi.

Pihaknyapun menjelaskan DPRD Indramayu tidak berkaitan langsung atau diatur langsung oleh sebagaimana yang tertuang pada UU MD3, karena DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga diatur oleh lebih lanjut oleh PP, Permendagri, Perda hingga Tata Tertib DPRD.

“Secara kelembagaann tidak akan mengomentari, tetapi pendapat pribadi  kepada rekan-rekan mahasiswa, harus bisa memisahkan ketatanegraan dengan hukum positif,” tegasnya. (yan)

Sumber: