Aktivis PMII Nyaris Ricuh dengan Petugas Keamanan

Aktivis PMII Nyaris Ricuh dengan Petugas Keamanan

\"pmii

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Majalengka yang menolak revisi UU MD3 nyaris berakhir ricuh dengan aparat keamanan.

Mahasiswa tidak setuju revisi UU MD3 tentang disahkannya rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD.

Korlap Aksi PMII, Dede mengatakan, revisi UU MD3 merupakan simbol matinya demokrasi ditangan DPR. Mahasiswa menilai terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak pendapat rakyat yang ada pada pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

\"Kami PC PMII Majalengka menolak pasal-pasal yang bertentangan  dengan nilai-nilai demokrasi atas fungsi dan wewenang DPR itu sendiri yang diatur dalam revisi UU MD3. Kami mendukung PB PMII yang mendesak presiden agar tidak menyutujui dan tidak mendukung revisi UU MD3,\"  papar Dede.

Dalam aksinya puluhan mahasiswa yang berorasi di tengah-tengah jalan raya KH Abdul Halim depan gedung DPRD Majalengka berujung rusuh. Untungnya petugas Polres Majalengka segera melerai puluhan mahasiswa yang bersitegang dan aksi kembali normal.

Aksi puluhan aktivis PMII yang diwarnai bakar ban semula berjalan tenang. Namun, berubah rusuh saat salah satu petugas Satpol PP berusaha memadamkan kobaran api yang terus membesar.

Kericuhan di tengah jalan raya akibat penyiraman air untuk memadamkan api membuat petugas Polres Majalengka menambah personil Dalmas yang disiagakan di halaman gedung DPRD Majalengka.

\"Ini adalah aspirasi rakyat, ini simbol semangat dan perlawanan kami. Jangan asal siram,\" teriak salah satu aktivis.

Aksi berakhir dengan dilakukannya audiensi antara perwakilan massa aksi yang diterima Aleg dari Fraksi PPP, Dede Aip, Fraksi Gerindra Multajam, serta dati Fraksi PKS  Deden Hardian Narayanto,  Sementara sebagian massa aksi tetap menunggu di luar dijaga ketat aparat Kepolisian Polres Majalengka dan Satpol PP.(hsn)

Sumber: