Simpan Ganja, Pemuda Ciporang Ditangkap Polisi
RAKYATCIREBON.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Jalan Nusa Indah Raya No. 164 Rt 36 Rw 06 Kelurahan Ciporang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka FS (27) warga setempat beserta barang bukti satu paket ganja kering yang disimpan di dalam kotak jam tangan dibawah meja kamar tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja menjelaskan, tersanga yang ditangkap FS (27) diketahui warga perum Ciporang Jalan Nusa Indah Raya No. 164 Rt 36 Rw 06 Kelurahan Ciporang Kuningan. \"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,\" terangnya.
Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi dari hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mencurigai seseorang yang terindikasi mengunakan narkoba. Kemudian personel Satuan Narkoba langsung melakukan pengecekan terhadap seseorang berinisial FS yang dicurigai tersebut.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti ganja seberat 19,62 gram yang disimpan didalam kotak jam tangan Expedition yang berada di bawah meja kamar rumah tersangka, untuk selanjutnya dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
\"Tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" katanya. Menurut tersangka kepada petugas, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama R warga Bandung seharga Rp. 850.000.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Narkoba menjadi perhatina serius, kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” jelasnya.(ale)
Sumber: