Alat Peraga Kampanye Bergambar Paslon OKE Kembali Dirusak Oknum

Alat Peraga Kampanye Bergambar Paslon OKE Kembali Dirusak Oknum

\"timses

RAKYATCIREBON.CO.ID - Belum selesai soal penyelidikan kasus pengrusakan APK milik Pasangan nomor urut satu yang berada di Jalan M Toha, Rabu (27/02) malam kemarin, APK milik Pasangan OKE yang berada di wilayah Kesunean, Kelurahan Kasepuhan kembali dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari pantauan wartawan koran ini, di lokasi terpasang APK milik dua Paslon yang dipasang oleh KPU secara berdampingan, namun baligo bergambar paslon OKE keadaannya sudah rusak seperti di sobek-sobek secara sengaja.

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) paslon OKE, Iva Sembiring menyampaikan bahwa pengrusakan yang terjadi merupakan bentuk pendzoliman kepada paslon nomor urut satu, dimana ia menduga, pengrusakan dilakukan oleh orang atau pihak yang ingin mendzolimi pasangan Bamunas S Boediman dan Effendi Edo.

\"Kami sudah tahu masalah perusakan di Kesunean, malam kejadian kami langsung dapat laporan,\" ungkap Iva kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Dikatakan Iva, pihaknya sudah membuat pelaporan yang akan disampaikan kepada tiga instansi sekaligus, diantaranya kepada Panwaslu, KPU, dan pihak kepolisian. Karena perusakan APK yang dipasang oleh KPU. Sama dengan merusak fasilitas yang dilindungi Undang-undang, dan itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.

\"BBHA paslon nomor satu akan mengusut sampai tuntas sesuai dengan prosedur hokum. Karena tindakan itu sudah melanggar hukum, merusak barang yang dilindungi Undang-undang,\" lanjut Iva.

Pihaknya berjanji, akan mengawal sampai tuntas kasus pengrusakan beberapa APK milik paslon nomor urut satu yang sudah dipasang oleh KPU berdasarkan ketentuan yang ada pada PKPU. Karena kasus tersebut sudah berulang kali terjadi.

\"Kami akan mengusut tuntas perusakan APK yang dilindungi Undang-undang, harus sampai tuntas karena ini bukan yang pertama mas,\" tegas Iva.

Sementara itu, Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani SH membenarkan, sudah mendapat laporan terkait perusakan APK milik salahsatu paslon di wilayah Kesunean.

\"Ini sudah masuk ranah pelanggaran, dan memang ada hukumannya. Tapi kewenangannya ada di Gakkumdu. Sebagai penyelenggaran Pilkada, KPU juga berhak untuk mengawal ini,\" katanya. (sep)

Sumber: