Dosen Bahasa Inggris Penyebar Hoax Berkilah Bukan Pengunggah Pertama
RAKYATCIREBON.CO.ID - Polres Majalengka berhasil menangkap penyebar berita bohong (hoax), terkait kasus pembunuhan dan kekerasan di kecamatan Cikijing belum lama ini. Tersangka merupakan seorang dosen wanita di Yogyakarta berinisial \"TAW\" (48).
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah Mabes Polri dan Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait viralnya di media sosial (medsos) mengenai kasus pembunuhan di Cikijing Kabupaten Majalengka yang dianggap seorang muadzin.
\"Kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan beriniasal \"TAW\". Seorang dosen bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka sendiri diamankan di Jakarta Utara, dan kelahiran Jakarta,\" katanya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Noviana, di akun facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7 ribu dan dikomentari 1.700 komentar. Selain itu, tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut.
Namun, langsung mengunggah kejadian dan membuat berita bohong tersebut untuk diposting di media sosial miliknya.
\"Pengakuan tersangka juga, kalau dirinya itu bukan yang pertama menyebarkan. Tapi silakan saja berkilah. Nanti, kami buktikan di pengadilan. Namun berdasarkan Tim Cyber Polri tersangkalah yang pertama menyebarkan,\" ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya tidak mempersoalkan gambar, namun berita hoax inilah yang menjadi peganganya hingga menjadi viral ke seluruh negeri.
Tidak hanya itu, tersangka membuat status bersifat provokatif, seorang muadzin meninggal dunia oleh orang gila. Padahal faktanya itu bukan muadzin tapi warga biasa. Dan yang membunuhnya pun hingga kini masih dicari.
Akibat perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang ITE. Disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian
Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargologan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurutnya, jika kasus penangkapan berita hoax ini yang pertama kalinya terjadi di Kabupaten Majalengka. Pihaknya berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali, menimpa warga masyarakat lainnya.
\"Ini kasus baru bagi kami di Majalengka. Kami berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dari pelajaran ini agar bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan berita. Karena konsekuensinya akan terkena pidana, seperti kasus ini,\" saranya.
“Mengenai kasus pengungkapan pembunuhan ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka hingga saat ini. Saat ini terus kita lakukan penyelidikan,\" ucapnya.
Sebelumnya, kabar soal seorang muadzin di Cikijing Majalengka dibunuh orang gila yang menjadi viral di medsos. Namun hal itu dibantah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cikijing, KH Akhmad Muhidin.
Dijelaskan dia, informasi yang beredar di medsos hoax. Karena, H Bahro (40) yang tinggal di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, bukan seorang Muadzin, ustad atau kiai, melainkan hanya masyarakat biasa.
\"Saya pastikan informasi tersebut, adalah hoax atau tidak benar dan kami harap masyarakat jangan mempercayai isu tersebut,\" ungkap H Ahmad, Sabtu (17/2).
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada ulama, santri, ustad dan warga agar tetap tentram serta tidak merasa terancam. Khususnya kepada masyarakat agar tidak mempercayai isu atau informasi hoax yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Pengakuan serupa diutarakan istri korban, Mumun dan anak korban Ahmad Subendi. Dia mengatakan, bahwa peristiwa yang menimpa anggota keluarganya yang tewas korban curas karena di dalam rumahnya sudah acak-acakan.
\"Bapak saya bukan seorang muadzin, melainkan hanya masyarakat biasa. Bapak saya meninggal di teras rumah kami. Akibat korban pencurian yang dibunuh oleh pelaku yang hendak mencuri barang barang berharga kami,\" tandasnya.(hsn)
Sumber: