Sekdes Prajawinangun Kulon Akui Tanda Tangan Surat Dukungan
RAKYATCIREBON.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) lepas tangan terkait keterlibatan perangkat desa atau kuwu dalam politik praktis. “Saya tidak tahu soal itu (dukungan sekdes Kecamatan Kaliwedi, red),” kata Kepala DPMD, Memet Surahmat kepada Rakyat Cirebon, Senin (26/2).
Menurutnya, BKPSDM juga Panwaslu telah melayangkang surat edaran baik kepada PNS maupun kuwu dan perangkat desa. Artinya seharusnya surat edaran itu dipatuhi. “Kan Panwaslu sudah melayangkan surat edaran dan itu jelas isinya,” paparnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Memet mengaku tidak bisa berbuat banyak selain hanya mengimbau.
“Kami sih hanya bisa mengimbau saja, yang jelas perangkat desa dan kuwu harus netral sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi, Naswudi tidak menampik ikut menandatangani surat dukungan tersebut.
Naswudi membenarkan, kalau dirinya sudah menandatangani surat tersebut. Dirinya berdalih ikut menandatangai surat itu karena Sekdes yang lainnya sudah menandatangainya.
“Saya sih ikut saja apa yang dilakukan teman-teman, karena yang lain sudah tanda tangan maka saya juga ikut tanda tangan,” ujar Naswudi.
Masih disampaikan, mengenai aturan yang melarang perangkat desa mendukung pasangan calon secara detail, ia mengaku tidak tahu.
“Saya hanya mendengar kabar kalau sebenarnya perangkat desa harus netral pada Pilkada namun secara detail UU atau aturan yang mengatur tentang hal tersebut saya tidak mengetahuinya,” sambungnya.
Sebelumnya, surat dukungan sekretaris desa se Kecamatan Kaliwedi kepada calon nomor urut 2 tersebar luas.
Di dalam surat dukungan tersebut, nampak nama sekretaris desa dan tandatangan masing-masing. Dalam surat tersebut juga sangat jelas, bahwa yang bertandatangan itu mendukung pasangan petahana. (ari)
Sumber: