Surat Pemberhentian Sementara Kuwu Gempol Bisa Dicabut

Surat Pemberhentian Sementara Kuwu Gempol Bisa Dicabut

\"dprd

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Surat pemberhentian sementara kuwu desa Gempol bisa dicabut apabila kuwu telah melaksanakan semua amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Memet Surahmat saat dikonfirmasi usai menghadiri audiensi antara kuwu dan Komisi I DPRD, Senin (26/2).

Menurutnya, jika semuanya sudah dilaksanakan kuwu maka pihaknya juga akan segera mencabut. “Misalnya ada empat hal yang harus dilakukan kuwu dan baru tiga berarti kan belum semua dilaksanakan. Kalau sudah semua ya kita segera cabut,” kata Memet singkat.

Sementara itu Camat Gempol, Suharto menyampaikan, terbitnya surat pemberhentian sementara kuwu Desa Gempol itu sudah atas pertimbangan matang.

“Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan DPMD, Inspektorat dan bagian hukum sehingga bupati menerbitkan surat pemberhentian,” kata Suharto.

Menurutnya, harusnya pemberhentian tetap, hanya saja mengingat sebagai bahan evaluasi dan pelajaran kuwu sehingga hanya diberikan sanksi skorsing tiga bulan.

“Menimbang bahwa manusia tidak ada yang sempurna, barangkali ada i’tikad baik kan. Dengan skorsing ini diharapkan kuwu sadar diri dan mau berubah,” kata dia.

Masih disampaikan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi apakah kuwu sudah memiliki i’tikad baik atau belum. Saat audiensi, lanjutnya, kuwu mengaku sudah membuat surat pernyataan dan sebagainya. Itu bagian bentuk i’tikad baiknya.

“Saya akan menilai, dengan tadi adanya surat pernyataan dan sebagainya. Tapi tetap saya akan mengevaluasi, kalau misalnya ada itikad baik ya sudah. Karena pemberhentian ini bukan karena kebencian,” tandasnya.

Meski demikian, camat tetap tidak bisa secara mandiri mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatan kembali kuwu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, Inspektorat juga Bagian Hukum Setda.

“Saya juga perlu hati-hati, jangan sampai ada masyarakat lain yang menuntut kenapa kuwu diangkat lagi. Jadi saya harus koordinasi dengan bagian hukum,” ucapnya.

Kasus yang terjadi di Desa Gempol tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran desa lainnya. “Bukan saja bagi kuwu dan BPD tapi juga jadi pembelajaran camat. Supaya kedepan lebih hati-hati,” imbuhnya. (ari)

Sumber: