Carkim: Segera Cabut SK Pemberhentian Kuwu Gempol

Carkim: Segera Cabut SK Pemberhentian Kuwu Gempol

\"pemkab

RAKYATCIREBON.CO.ID – Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Moch Carkim angkat bicara soal pemberhentian sementara Kuwu Desa Gempol, Dedi. Ia mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk segera mencabut surat keputusan pemberhentian sementara Kuwu Desa Gempol, Dedi.

“Prosedurnya sudah dilaksanakan oleh kuwu Dedi, jadi sekarang sudah tidak ada masalah lagi dan seyogyanya, Pemerintah harus mencabut SK pemberhentian sementara dan kembali mengaktifkan kuwu Dedi,” ujar Carkim, saat dikonfirmasi Rakcer, Minggu (25/2).

Carkim mengatakan, permasalahan yang terjadi di Desa Gempol sebenarnya sederhana, kuwu tidak mungkin melakukan tindakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa adanya rekomendasi dari pimipinan dalam hal ini camat setempat.

“Sebagai bawahan, kuwu akan selalu patuh sama pimpinan, kalau kata pemimpinnya A, maka kuwu juga akan mengerjakan A,” katanya.

Carkim mengimbau kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga kondusifitas desa masing-masing, terlebih kondisi politik sekarang ini sedang ramai.

“Kasus kuwu Desa Gempol ini akan kita jadikan pelajaran yang sangat berharga sekali sehingga kedepan tidak akan ada lagi kasus serupa yang menimpa para kuwu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kuwu Desa Gempol Dedi juga melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi I DPRD. Ia berharap hal seperti itu menjadi bahan evaluasi, dan tidak terjadi dikemudian hari.

Dedi berharap hanya terjadi pada dirinya nasib demikian. Hikmahnya sebagai pembelajaran bagi pemerintah daerah dan juga kuwu-kuwu yang lainnya.

Bagi Dedi, semua prosedur sudah dijalankannya, tinggal menunggu I’tikad baik pemerintah mencabut SK pemberhentian saja.

Perlu diketahui, Pemkab Cirebon melalui Bupatinya kala itu DR H Sunjaya Purwadisastra memberhentikan sementara Kuwu Desa Gempol Dedi pada 13 Februari lalu.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya Keputusan Bupati nomor 141.1/Kep.82-DPMD/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Kuwu Gempol.

Dalam keputusan tersebut, Kuwu Dedi dinilai tidak melaksanakan amar putusan MA nomor 393 K/TUN/2017 setelah diberikan surat teguran I tertanggal 14 Desember 2017, Teguran II tertanggal 8 Januari 2017 hingga Teguran III tertanggal 26 Januari 2017 oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Pemkab juga melakukan tindakan tersebut berdasarkan surat permohonan pemberhentian tetap Kuwu Gempol, oleh Camat Gempol tertanggal 5 Februari Tahun 2018, sekaligus surat permohonan pemberhentian Kuwu Gempol oleh Ketua BPD Gempol tertanggal 2 Februari Tahun 2018.

Dalam surat pemberhentian sementara itu juga tertulis bahwa pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 3 bulan sembari memberikan kesempatan untuk Kuwu Dedi menunjukkan itikadnya secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan amar putusan MA dan membuat surat pernyataan secara tertulis. (ari)

Sumber: