Satpol PP Awasi Daerah Terlarang PKL

Satpol PP Awasi Daerah Terlarang PKL

\"satpol

RAKYATCIREBON.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon terus melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Cirebon.

Pasukan penegak perda itu melakukan patroli pengawasan berkeliling mulai dari jalan Sudarsono, Cipto, Wahidin, Kartini dan berakhir di jalan Siliwangi, tepatnya di sekitar pasar Kramat, Selasa (21/2). 

Patroli tersebut untuk memastikan para pedagang tidak memakai tempat-tempat terlarang untuk berdagang.

Kepala Seksi Pengendalian dan Oprasional (Kasi Dal Ops) pada Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan menyampaikan, secara rutin, pihaknya melakukan pengawasan rutin.

Melalui patroli yang dilakukan, kata dia, petugas mengecek langsung di lapangan. Khususnya di titik trotoar sepanjang jalan utama yang pernah ditertibkan. Satpol PP memastikan para PKL tidak berjualan lagi di tempat terlarang.

\"Patroli ini memang kegiatan rutin kami untuk mengecek trotoar benar-benar bersih dari PKL, terutama di wilayah yang sudah ditertibkan sebelumnya,\" ungkap Herbinawan.

Diakuinya, dari patroli yang dilakukan, dibeberapa titik ia melihat masih ada beberapa PKL yang nekat berjualan diatas trotoar meskipun sudah ditertibkan petugas.

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas melayangkan peringatan dan jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka petugas mengancam akan menertibkannya.

\"Di beberapa lokasi memang masih ada PKL yang bandel. Kami sudah kasih peringatan. Kalau masih ada, akan kami tertibkan,\" jelas Herbinawan.

Beberapa titik lokasi yang masih ditemukan PKL berjualan diatas trotoar, lanjut dia, diantaranya seperti terlihat di jalan Kartini dan Cipto. Karena, mungkin shelter yang disediakan untuk para PKL belum ditempati.

Herbinawan menuturkan, selama ini pihaknya selalu mengedepankan humanisme, termasuk jika harus mengambil tindakan penertiban.

Oleh karena itu, upaya dari Satpol PP juga harus diikuti oleh kerja sama yang baik dari para pedagang. Karena, berjualan diatas trotoar merupakan pelanggaran terhadap peraturan. Secara tidak langsung, berdagang diatas trotoar juga sama dengan merampas hak para pejalan kaki.

\"Di sekitar pasar Kramat masih ada saja yang berjualan. Padahal, tahun lalu sudah ditertibkan, dan sudah disediakan shelter. Tapi bagaimanapun dalam pengawasan, kami akan mengedepankan humanisme bukan kekerasan,\" ujarnya. (sep)

Sumber: