Bandel, Spanduk Ilegal Masih Terpasang Meski Sudah Ditegur Satpol PP

Bandel, Spanduk Ilegal Masih Terpasang Meski Sudah Ditegur Satpol PP

\"satpol

RAKYATCIREBON.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencopot spanduk ilegal. Alat peraga sosialisasi (APS) milik calon bupati/wakil bupati Cirebon dan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Barat juga ditertibkan, Selasa (20/2).

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibum Tranmas, Iman Sugiharto mengatakan, penertiban spanduk dan baliho serta banner dibagi menjadi empat titik.

“Kegiatan ini bagian dari tindaklanjut dari surat edaran yang kami layangkan kepada para calon. Karena sampai batas waktu ditentukan tidak diturunkan, maka kami tertibkan hal-hal yang terkait alat peraga kampanye (APK),” kata dia pada Rakcer.

Bukan saja kaitan APK, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho lainnya yang melanggar. Hal ini sejalan dengan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penertiban umum.

“Karena memasuki masa kampanye dan sudah diberikan waktu tapi tetap belum diturunkan. Jadi, semuanya dibersihkan hari ini,” bebernya.

Pihaknya menargetkan penertiban spanduk ini selesai dalam waktu satu hari. Penertiban ini bukan saja dijalan-jalan protokol, tapi juga di jalan-jalan desa. “Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar, kami tertibkan,” ujarnya.

Disinggung mengenai spanduk calon yang ada di bilboard, pihaknya harus koordinasi dulu dengan Panwaslu. Sebab yang di bilboard biasanya telah berizin dan tempatnya telah ditentukan.

“Kalau di bilboard kan ada izinnya, tapi nanti kami akan koordinasi dulu dengan Panwaslu,” paparnya.

Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan surat imbauan kepada tim para calon untuk menurunkan sendiri APS. Namun, hingga Senin, masih banyak yang belum diturunkan. sehingga Satpol PP turun tangan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli menyampaikan, spanduk, baliho atau banner kaitan dengan kampanye pasangan calon harus diturunkan. “Yang ada unsur kampanye misalnya pasangan calon, nomor urut, visi misi dan ajakan itu tidak boleh,” tegasnya singkat. (ari)

Sumber: