14 Tahun Mengabdi, 157 Anggota Satpol PP Minta Diangkat Jadi PNS

14 Tahun Mengabdi, 157 Anggota Satpol PP Minta Diangkat Jadi PNS

\"satpol

RAKYATCIREBON.CO.ID - DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Kabupaten Cirebon mendesak eksekutif dan legislatif agar memperjuangkan nasib 157 anggota Satpol PP  menjadi PNS tahun 2018.

Ketua Forum, Caslan Putra saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon dan dinas terkait menyampaikan, pihaknya memohon keadilan dan penghargaan sebab sudah mengabdi selama 14 tahun.

“Kami memohon keadilan dan suatu penghargaan bagi kami yang sudah 14 tahun mengabdi. Selama ini belum mendapat perhatian dan belum juga ada pengangkatan,” tutur Caslan, Rabu (14/2).

Diceritakan, sebanyak 157 anggota Satpol PP ini bekerja sejak tahun 2004 silam, pada saat itu statusnya masih magang.

Hanya secarik surat tugas dan itupun tidak semua mendapatkan surat tugas. Karena administrasinya masih carut marut. Kemudian tahun 2005 tepatnya Oktober pihaknya mendapatkan SK.

“Kebetulan kami terbagi 3 golongan, angkatan pertama 90 orang SK turun bulan Januari 2005, angkatan ini sudah diangkat PNS, golongan kedua 108 orang saat ini tinggal   berjumlah 98 orang. Ketiga yang ada 58 orang tersebar di kecamatan. Kami datang bersama-sama dengan yang 90 orang tapi mereka sudah diangkat, kami belum diangkat juga,” tandasnya.

Karena mentok di daerah, lanjut Caslan, akhirnya mereka berjuang ke pusat. Dengan membuat forum, harapannya aspirasi yang mereka bawa bisa didengar oleh pemangku kebijakan.

“Pada tahun 2015 pernah audiensi dengan pimpinan DPRD dan bupati, kami punya surat rekomendasi pengangkatan CPNS dari bupati. Yang diajukan ke Mendagri dan Kemenpan RB, tapi sampai saat ini rekomendasi tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh Pemda,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pada kesempatan pengangkatan PNS tahun ini, pihaknya meminta diusulkan untuk pengangkatan.

“Memang posisinya yang dibutuhkan untuk tahun ini tiga bidang, pendidikan, kesehatan dan ke-PUan. Tapi kami minta diusulkan, bagaimanapun caranya,” kata Caslan.

Selain itu, pihaknya keluhkan rendahnya perhatian pemerintah terkait kesejahteraan. Pasalnya honor yang mereka terima masih dibawah UMK. Pemerintah selama ini mendesak pihak swasta untuk menetapkan upah sesuai UMK, namun pemerintah sendiri belum menjalankan itu.

“Disamping itu kami juga tidak punya BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan. Apakah harus nunggu ada yang meninggal dulu,” tegasnya.

Sementara itu Kasatpol PP, Ade Setiadi mengaku terus mendukung apa yang menjadi keinginan anggotanya.

“Yang ditanyakan kesejahteraan di bidang kesehatan. Belum ada yang mengatur soal itu sebetulnya, kita mengupayakan semaksimal mungkin tapi lagi-lagi bertabrakan dengan aturan,” jelasnya.

Mengenai BPJS Kesehatan, Pol PP selalu menganggarkan bahkan sudah ada tinggal dipakai saja. Tapi aturan tidak membolehkan.

“Kami menyiapkan 3 persen sesuai aturan, 2 persen ditanggung yang bersangkutan dan 3 persen oleh pemda. Aturannya harus ada MoU dengan BPJS. Tapi yang MoU harus pemkab bukan dari Pol PP,” sambungnya.

Kemudian salah satu syarat untuk BPJS adalah minimal UMK. Sedangkan anggota masih dibawah UMK. Maka perlu ada regulasi untuk penambahan penghasilan bagi anggota Pol PP.

Anggota DPRD, Aan Setiawan mengatakan, pekerjaan Satpol PP cukup riskan, oleh karenanya sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahteraanya.

“Kalau saya lihat untuk persoalan kesejahteraan ini mudah, diajukan penambahan penghasilan Rp100-200 ribu lagi sih mudah. Silahkan ajukan di perubahan nanti, supaya minimalnya kalau pengangkatan tidak bisa tapi mereka terjamin honor sesuai UMK juga punya BPJS,” kata Aan. (ari)

Sumber: