KPU Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
RAKYATCIREBON.CO.ID - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2018 di RM Lembah Ciremai, Senin (5/2).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati ini, dihadiri oleh Pasi Intel Kodim Kapten ARM Esa Advensa, Kasatintel Polres AKP Iwan Rasiwan, Kasi Intel Kejaksaan Wawan Kustiwan, Kasatpol PP Indra Purwantoro, Anggota Panwaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan serta Jajaran Sekretariat KPU, perwakilan parpol pengusung.
Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Asep Fauzi mengatakan, rakor ini untuk menyamakan persepsi antara tim kampanye dan stakeholder agar memahami aturan-aturan dalam kampanye.
“Kampanye dilakukan pada tanggal 15 februari hingga 23 juni 2018, namun sebelum kampanye dimulai, tentu lebih dulu akan ada penetapan Paslon pada 12 Februari 2018 dan sehari kemudian (13 Februari 2018) pengundian nomor urut kampanye,” katanya.
Dijelaskan Asep, tahun ini ada perubahan terkait teknis pelaksanaan kampanye calon kepala daerah dibanding sebelumnya. “Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut juga dibahas pelaksanaan tahapan kampanye, kesepakatan tentang bahan, jumlah dan ukuran serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). Setiap Paslon berhak memasang APK lima baliho, umbul-umbul di Kecamatan dan spanduk di tingkat desa.
“Tugas kami hanya menyediakan sedangkan yang memasang tugas tim sukses. Oleh karena itu setiap Paslon agar membentuk tim kampanye ditingkat kecamatan dan desa. Serta tim kampanye dapat hadir disetiap Pleno,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan dalam arahannya menyampaikan, tata Cara penerbitan surat pemberitahuan Kampanye, ditandatangani oleh Calon Bupati/Calon Wabup/Ketua/Sekretaris Tim Sukses dan ditujukan kepada Kapolres H-7 sebelum pelaksanaan.
“Surat pemberitahuan kampanye keterangan mengenai nama calon, penanggungjawab, bentuk kampanye, waktu dan tanggal kampanye, lokasi, pemandu kampanye, judul, jumlah peserta, jumlah kendaraan, titik kumpul pemberangkatan dan lokasi kampanye serta route kembali, alat peraga yang digunakan,” katanya
Ditambahkan Iwan, bentuk kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada kepolisian yaitu, penyebaran melalui media masa dan elektronik serta penyiaran radio.
Sedangkan bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada kepolisian yaitu, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye ke tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum, debat publik/terbuka dan kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perudang-udangan.
“Kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan, calon dan atau peserta Pemilu lainnya. Mengahasut dan memgadu domba perseorangan ataupun masyrakat dan merusak atau menghilangkan APK, kami tidak segan-segan akan bertindak tegas,” tandasnya.
Ditempat yang sama, anggota Panwas Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan menambahkan, terkait iklan dimedia massa pasangan calon dapat digugurkan. Apabila beriklan di media massa tidak sesuai peraturan, iklan yang tidak dibolehkan yaitu bentuk kolom dan kuping.
“Ketika berkampanye tidak boleh memasang foto Presiden dan Wakil Presiden serta pakaian yang identik dengan TNI-Polri. Cuti kampanye bisa digunakan anggota DPRD asal ada izin dari Ketua DPRD,” pungkasnya. (ale)
Sumber: