30 Hari Bolos Bertugas di Kepolisian, Sudargo Dipecat Tidak dengan Hormat

30 Hari Bolos Bertugas di Kepolisian, Sudargo Dipecat Tidak dengan Hormat


\"anggota

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Setelah proses yang panjang, akhirnya Polres Majalengka secara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggota Polres Majalengka atas nama Briptu Sudargo.

Upacara PTDH ini di laksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di lapangan Mapolres Majalengka, Senin (5/2). Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi mengatakan, pemecatan Brigadir Sudargo ini dilakukan, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jabar nomor : Kep / 1506 /XII/ 2017, tanggal 29 Desember 2017.

Sebelum Keputusan Kapolda Jabar keluar, yang bersangkutan sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polres Majalengka pada 2 Maret 2017 dengan nomor : PUT KKEP/07/III/2017/KKEP.

Menurutnya, PTDH yang di lakukan terhadap Brigadir Sudargo selaku anggota Sat Sabhara Polres Majalengka, sudah sesuai dengan prosedur. Sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri dan PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ia menegaskan, upacara pemberhentian ini sudah selayaknya disaksikan anggota Polri lainnya. Tujuannya supaya para anggota lain tidak mengulangi apa yang telah dilakukan anggota Polri yang saat ini dipecat.

“Selain sulit untuk proses seleksi menjadi anggota Polri, orangtua di luar sana banyak yang mengharapkan anak-anaknya menjadi polisi. Tetapi setelah menjadi anggota kepolisian, tolong bekerja dengan baik. Karena sanksi pemecatan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,\" ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, tugas menjadi anggota kepolisian harus bisa melayani masyarakat. Serta patuh pada atasan dan pimpinan. Selain itu, karena anggota kepolisian juga punya orangtua masing-masing di rumahnya, harus juga memuliakan kedua orangtuanya.

\"Selain harus patuh pada atasan dan pimpinan, anggota Polri juga harus menghormati dan memuliakan para orangtua di rumahnya masing-masing. Tolong dicatat dan direnungkan,\" ungkapnya.

Pihaknya berharap agar upacara PTDH kejadian tersebut merupakan upacara pertama dan terakhir di Polres Majalengka.

\"Saya berharap mulai saat ini dan seterusnya tidak ada lagi anggota Polres Majalengka yang melanggar hukum. Baik itu hukum disiplin, pidana maupun kode etik profesi Polri,\" ujarnya.

Upacara pemecatan Briptu Sudargo sendiri ditandai dengan pelepasan baju dinas kepolisian dan diganti baju batik.

Kepolisian Negara RI  memberhentikan yang bersangkutan tidak dengan hormat, karena selama 30 hari kerja berturut -turut Brigadir Sudargo NRP 78100946 Kesatuan Ba Sat Sabhara Polres Majalengka tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan hingga saat diberhentikan. (hsn/hrd)

Sumber: