Aldera Tuding Mutasi Tabrak Aturan

Aldera Tuding Mutasi Tabrak Aturan

\"aldera

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) menuding mutasi yang dilakukan Pemkab Cirebon pada 3 Januari lalu menabrak aturan.

Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi Aldera meminta Komisi I memfasilitasi untuk audiensi dengan pihak BKPSDM.

Koordinator Aldera, Ivan Maulana mengatakan, pada proses mutasi terdapat kejanggalan. Salah satunya pada surat permohonan yang dilayangkan Pemkab ke Kemendagri RI.

“Sebab per tanggal 13 Desember 2017 surat dilayangkan, di tanggal 15 Desember 2017 langsung dibalas oleh Kemendagri RI. Dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat baru mengeluarkan surat persetujuannya pada 19 Desember 2019,” kata Ivan, Rabu (31/1).

Selain itu, secara singkat dan tanpa ada permintaan klarifikasi dari Kemendagri RI kepada yang bersangkutan surat persetujuan langsung turun.

Dan berdasarkan surat rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat, dalam poin empat jelas mutasi yang harus dilakukan untuk pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional tertentu yang jumlahnya hanya  171 pejabat.

Sedangkan dalam poin enamnya, kata Ivan, apabila ternyata pelaksanaan mutasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta pelantikan pejabatnya tidak sesuai dengan daftar persetujuan maka segala kebijakan Bupati Cirebon terkait persetujuan dimaksud tidak
sah.

“Kemudian jumlah pejabat yang dimutasi, jelas- jelas dalam pelaksanaan pelantikan kemarin itu terdapat 176 pejabat. Kok melebihi dari rekomendasi, itu dari mana,” tanya Ivan.

Lebih lanjut disampaikan, selain itu ketika bupati hendak memutasi Sekda harus berdasarkan alasan yang jelas.

“Kalau alasannya mencalonkan bupati jelas konyol. Karena ada PNS lain juga yang mencalonkan,” jelasnya.

Ia menilai, mutasi yang telah dilakukan banyak kejanggalan, banyak pelanggaran produk perundang-undangan.

Serta telah merusak tatanan birokrasi yang menurutnya menjadi sejarah buruk di Kabupaten Cirebon karena seorang Sekda didemosi menjadi seoarang staf ahli bupati tanpa alasan yang jelas. “Kami mendesak Komisi I untuk menindaklanjuti keluhan mengenai mutasi ini,” sambungnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengaku, menyikapi mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon pada 3 Januari 2018, pihaknya dalam fungsi pengawasan berbeda dengan mutasi-mutasi yang dilakukan sebelumnya.

Sebab menurut Junaedi, sebelum mutasi dilakukan pihaknya telah mendapatkan surat rekomendasi yang sudah menyebar luas dan terdapat kejanggalan.

Sehingga kata dia, pihaknya pun langsung menanyakan perihal surat itu kepada Kemendagri RI dan melanjutkannya ke KASN.

“Kami juga melihat ada kejanggalan, bahkan kita sudah melaporkan ke KASN tinggal menunggu sikap KASN saja,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna menyampaikan, mutasi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Artinya, kata dia, segala bentuk aturan sudah ditempuh, dari mulai konsultasi ke Pemrov Jabar hingga ke Kemendagrai RI.

Terkait jumlah pejabat yang dimutasi, kata Supadi, sebelum melayangkan surat ke Kemendagri RI per tanggal 13 Desember 2017.

Pihaknya jauh-jauh hari pun sudah mengajukan surat mutasi untuk para pejabat yang dimutasi dan sudah disetujuhi sebanyak 171 orang. “Semua sudah sesuai prosedur,” kata dia. (ari)

Sumber: