Ribuan Transportasi Online Terancam Tak Bisa Beroperasi

Ribuan Transportasi Online Terancam Tak Bisa Beroperasi

\"driver

RAKYATCIREBON.CO.ID   – Ribuan transportasi online jenis mobil terancam tak bisa beroperasi. Selain bakal diberlakukan pembatasan kuota, Permenhub Nomor 108/2017 juga akan mengatur, transportasi online yang boleh beroperasi adalah yang sudah bergabung dengan koperasi atau badan hukum lainnya.

“Harus berbadan hukum. Jadi misalnya tidak masuk koperasi, maka tidak bisa beroperasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, H Atang Hasan Dahlan MSi, Selasa (30/1) kemarin.

Untuk itu, lanjut Atang, pihaknya tengah menginventarisasi kembali, koperasi atau badan hukum lainnya yang menaungi para pegiat transportasi online di Kota Cirebon. “Karena harus yang berbadan hukum yang bisa beroperasi. Kami inventarisasi lagi,” ujarnya.

Diakui Atang, pihaknya menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berkaitan pemberlakuan Permenhub 108/2017. Yang pasti, petisi yang disampaikan para pegiat transportasi online kepada pihaknya, akan disampaikan ke Dishub Jabar.

“Petisi sudah kami sampaikan, besok dibawa ke provinsi. Kami  menunggu dari kementerian untuk menindaklanjuti keinginan driver transportasi online seperti apa,” katanya.

Atang menambahkan, pihaknya juga akan mengikuti rapat pembahasan mengenai gejolak penolakan Permenhub 108/2017 di Dishub Jabar pada hari ini. Di Kota Cirebon, kata dia, kalaupun permenhub itu diberlakukan, perangkatnya sudah siap. Semisal uji KIR untuk transportasi online.

“Kami juga besok (hari ini, red) mau dipanggil ke provinsi untuk bahas transportasi online. Kalaupun diberlakukan, perangkat kami  siap semua, seperti sarana untuk uji KIR,” katanya

Diakuinya, Permenhub 108/2017 semula direncanakan akan diberlakukan pada 1 Februari besok. Hanya saja, kemungkinan masih ada kelonggaran untuk dilakukan sosialisasi.

“Harusnya berlaku 1 Februari. Tapi Pak Menteri masih memberi kebijakan. Permenhub itu tetap dilaksanakan, tapi tahap sosialisasi,” katanya.

Sebelumnya, ribuan pegiat transportasi berbasis online melakukan aksi unjuk rasa menolak Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di Jakarta, Senin (29/1). Sebagai wujud solidaritas, ratusan driver transportasi online di Kota Cirebon juga mogok beroperasi.

Ratusan driver transportasi online berkumpul di kawasan olahraga Bima. Mereka memarkirkan kendaraannya dengan rapi dan mematikan layanan aplikasi transportasi online.

“Sebagian besar driver online memutuskan untuk off. Kami mendukung pergerakan di Jakarta,” ungkap Pembina Komando Pengemudi Transportasi Online (Kompol) Cirebon, Ade Yudi.

Pihaknya meminta kepada Kemenhub untuk mengkaji ulang permenhub yang sudah diterbitkan tersebut. Pasalnya, regulasi itu dirasa memberatkan mereka. “Bukan kami menentang, tapi kami minta agar Permenhub itu dikaji kembali. Agar tidak memberatkan kami,” katanya. (jri)

Sumber: