Driver Online: Kaji Ulang Permenhub!

Driver Online: Kaji Ulang Permenhub!

\"ratusan

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Ribuan pegiat transportasi berbasis online melakukan aksi unjuk rasa menolak Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di Jakarta, kemarin. Sebagai wujud solidaritas, ratusan driver transportasi online di Kota Cirebon juga mogok beroperasi.

Ratusan driver transportasi online berkumpul di kawasan olahraga Bima. Mereka memarkirkan kendaraannya dengan rapi dan mematikan layanan aplikasi transportasi online.

“Sebagian besar driver online memutuskan untuk off. Kita mendukung pergerakan di Jakarta,” ungkap Pembina Komando Pengemudi Transportasi Online (Kompol) Cirebon, Ade Yudi.

Pihaknya meminta kepada Kemenhub untuk mengkaji ulang permenhub yang sudah diterbitkan tersebut. Pasalnya, regulasi itu dirasa memberatkan mereka. “Bukan kita menentang, tapi kita minta agar Permenhub itu dikaji kembali. Agar tidak memberatkan kita,” ujarnya.

Ada beberapa poin di dalam Permenhub Nomor 108/2017 yang dirasa memberatkan. Misalnya, mengharuskan driver transportasi online memiliki SIM A umum dan melewati proses uji KIR untuk kendaraannya.

“Untuk pembuatan SIM A umum itu kabarnya tarifnya sekitar Rp1,3 juta, kemudian uji KIR sekitar Rp600 ribu. Belum lagi, STNK harus atas nama badan hukum, semisal koperasi. Sedangkan di leasing tidak bisa masuk (dijaminkan, red) kalau bukan nama perorangan,” tuturnya.

Ade mengatakan, pihaknya bisa saja menerima dan menaati Permenhub tersebut. Tapi dengan berbagai persyaratan yang mesti mengeluarkan biaya, di sisi lain tidak ada jaminan dari operator penyedia aplikasi bagi mereka aman saat beroperasi.

“Kita bisa saja mengikuti aturan. Tapi apa operator bisa menjamin kita tidak terkena suspen?” katanya. Jika driver transportasi online terkena suspen, maka ia tak bisa beroperasi lagi pada layanan aplikasi tersebut.

Ade menambahkan, pihaknya juga sudah berkirim surat ke Kemenhub melalui Dishub Kota Cirebon. Intinya meminta untuk Permenhub dikaji ulang. Di dalam Permenhub itu sendiri ditetapkan untuk Kota Cirebon dibatasi hanya untuk 750 driver transportasi online jenis mobil.

“Kota Cirebon 750 kuotanya, dibagi 3 aplikasi. Sementara total ada sekitar 2.000 unit transportasi online mobil. Memang pembatasan kuota itu ada sisi baiknya. Ada pemerataan. Di sisi lain, aplikator tidak membatasi. Siapapun bisa mendaftar secara online,” katanya.

Senada disampaikan Korlap Kompol Cirebon, Ayip. Pihaknya melakukan aksi solidaritas untuk meminta agar Permenhub Nomor 108/2017 dikaji ulang. Beberapa poin di dalam permenhub itu dirasa memberatkan. “Kita berharap Kemenhub bisa melakukan revisi terhadap Permenhub itu,” katanya. (jri)

Sumber: