GMBI Desak Pelaku LGBT Dijerat Hukum Pidana

GMBI Desak Pelaku LGBT Dijerat Hukum Pidana

\"gmbi

RAKYATCIREBON.CO.ID – Puluhan massa anggota GMBI Distrik Majalengka mendatangi DPRD Kabupaten Majalengka. Mereka datang untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak adanya lima Fraksi DPR RI yang menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT.

Pantauan di lapangan, massa yang datang dengan mengendarai kendaraan roda dua dan mobil colt bak terbuka langsung menuju gerbang gedung DPRD yang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Majalengka dan Satpol PP.

Lima perwakilan massa GMBI akhirnya melakukan audiensi yang diterima oleh perwakilan komisi II. Yakni Edi Annas Junaedi dan Doni Rambitan. Di ruangan tersebut.

Kadiv Humas GMBI distrik Majalengka, Suryapragala mengatakan, pihaknya kecewa terhadap Ketua Komisi IV, yang berasal dari Fraksi PKB. Kekecewaan itu, lantaran kedatangan mereka hanya diterima oleh perwakilan DPRD dari Komisi II.

Padahal, kata dia, GMBI sudah melakukan prosedur dengan terlebih dahulu mengirim surat permohonan audiensi. Namun, malahan yang seharusnya, yang menangani masalah tersebut yaitu Komisi IV justru tidak berada di tempat.

Lebih lanjut Suryapragala menuturkan, terkesan Komisi IV tidak mau menemui para pengunjuk rasa. Bahkan malah cenderung menghindar. Padahal, saat pihaknya menggelar unjuk rasa, dr Hamdi yang merupakan Ketua Komisi IV, hadir di gedung DPRD.

“Seharusnya beliau juga ikut bersama-sama maupun menerima unjuk rasa dalam menyampaikam aspirasinya. Lantaran beliau itu Ketua Komisi IV yang membawahi Bidang Kesejahteraan dan Agama, ini malah cenderung menghindar,\" ujarnya, Senin (29/1).

Akan tetapi, pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, yang telah menerima tuntutannya tersebut.

\"Kami ucapkan terima kasih kepada tiga anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangn. Meski mereka bukan anggota Komisi IV. Tapi ia mau menerima kami dalam menyampaikan tuntutan untuk menolak legilitas LGBT tersebut,\" tandasnya.

Sementara itu, aksi yang dikoordinatori Sekjen GMBI Distrik Majalengka Yayat Supriatna menilai, perilaku LGBT tersebut dianggap bertolak belakang dengan ideologi Pancasila dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam orasinya Yayat menyatakan sikap menolak dengan tegas perilaku LGBT. Maraknya perilaku yang terjadi pada saat ini sudah meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan perilaku tersebut terus berkembang. Sehingga akan berdampak sangat buruk dan akan merusak generasi bangsa.

Selain itu, kata Yayat, para pelaku LGBT secara terang-terangan menginginkan keberadaannya diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia mereka melakukan berbagai cara untuk mengajak orang lain supaya tertarik pada komunitasnya.

Karena perilaku tersebut merupakan perilaku yang menyimpang dan merusak norma hukum, agama dan adat budaya. Pemerintah perlu melakukan tindakan tegas kepada para pelaku LGBT.

\"Kami, LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka mengajak seluruh lapisan masyarakat menolak keberadaan komunitas LGBT. Mari kita dorong DPR RI untuk membuat undang-undang tentang LGBT supaya para pelakunya dijerat dengan hukum pidana. Seperti halnya hukum dalam kasus perzinahan,\" ungkapnya.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Majalengka, H Sudibyo BO SSos MM menyampaikan permintaan maaf karena tidak menemui LSM GMBI. Akan tetapi, secara prinsip komisi IV setuju dengan apa yang disampaikan oleh GMBI terkait penolakan adanya LGBT.

Menurut Sudibyo, Komisi IV pada saat yang bersamaan sedang ada kunjungan kerja ke UPTD Pendidikan kecamatan Banjaran. Sehingga LSM GMBI hanya ditemui oleh perwakilan anggota DPRD saja.

“Bukannya kami menghindar, akan tetapi kunjungan kerja ini sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum ada surat permohonan audiensi dari GMBI. Yang terpenting GMBI sudah diterima oleh perwakilan Dewan, tujuannya sudah dicatat dan nanti akan dibahas serta disampaikan ke pemerintah,” ujarnya.(hsn)

Sumber: