Efek Moratorium ASN, Kota Cirebon Terancam Kekurangan Guru

Efek Moratorium ASN, Kota Cirebon Terancam Kekurangan Guru

\"kota

RAKYATCIREBON.CO.ID – Kebijakan moratorium dari pemerintah pusat untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak luas. Banyak guru yang berstatus ASN memasuki masa pensiun, tapi perannya tak bisa diganti. Terkecuali oleh tenaga honorer.

Maka dari itu Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pendidikan kini tengah memroses penerbitan SK Walikota untuk guru honorer. Jika tidak diantisipasi, pensiunnya banyak guru berstatus ASN akan berpengaruh terhadap keberlangsungan belajar di sekolah.

Pentingya peran guru honorer, diakui Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi. Menurutnya, kebijakan moratorium ASN dari pemerintah pusat membuat potensi kekurangan guru di sekolah semakin besar.

“Sangat terasa sekali efek dari kebijakan moratorium ASN ini. Para guru senior yang berstatus ASN dan akan pensiun dalam 1-2 tahun lagi harus diantisipasi. Makanya guru honorer sangat penting perannya,” ungkap Agus, Jumat pekan lalu.

Saat ini, penerbitan SK walikota untuk guru honorer masih berproses. Dinas Pendidikan sudah melakukan validasi untuk data guru honorer yang akan diberikan SK Walikota. “Prosesnya masih terus dilakukan. Mudah-mudahan segera selesai,” katanya.

Senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Asep Dedi MSi. Dia menyampaikan, Dinas Pendidikan sudah merampungkan proses validasi dan klasifikasi.

Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu, SK Walikota hanya akan diberikan kepada guru honorer SD dan SMP bukan PTK Dinas Pendidikan dan UPTD.

Alhamdulillah validasi di Dinas Pendidikan sudah selesai. Kita tinggal matangkan draf, selanjutnya disetujui pak Walikota,” ungkap Asep Dedi.

Meski demikian, diakui Asep Dedi, guna mendapat kepastian mengenai SK Walikota tidak melanggar aturan apapun, direncanakan pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan Kemendagri. “Akan konsultasi lagi ke Kemendagri. Untuk memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar,” kata dia.

Langkah itu harus dilakukan, kata dia, karena nanti setelah guru honorer mendapatkan SK Walikota, mereka bisa mengajukan masuk Data Pokok Kependidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Sehingga diharapkan dapat NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, red) dan mudah-mudahan bisa untuk sertifikasi,” katanya. (jri)

Sumber: