Murid Madrasah Tenggelam Saat Jam Istirahat Sekolah

Murid Madrasah Tenggelam Saat Jam Istirahat Sekolah

\"siswa

RAKYATCIREBON.CO.ID - Nyawa Arina Cantika (11), salah satu dari sejumlah murid salah satu madrasah di Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang yang terseret arus sungai tidak dapat diselamatkan. Tubuhnya terseret arus sebelum tenggelam saat berenang di sungai saat jam istirahat sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rakcer, Jumat (26/1), korban tewas yang duduk di kelas V itu dikabarkan tenggelam pada Kamis (27/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelum peristiwanya terjadi, korban bersama enam temannya mendatangi sungai yang tidak jauh dari sekolahnya. Sesaat kemudian ketujuh anak itu bermain dan berenang.

Ketika sedang berenang, tiba-tiba korban dan dua temannya tidak menyadari posisinya semakin ke tengah. Lalu ketiga bocah itu terseret arus deras dan terjebak kedalaman sungai. Empat anak lainnya yang berenang di tepian saat melihat jelas ketiga temannya tenggelam, bergegas meminta pertolongan.

Sejumlah warga yang mendengar teriakan berdatangan dan langsung berupaya melakukan pertolongan. Dua korban berhasil diselamatkan, tapi satu korban yang diketahui bernama Arina Cantika tidak ditemukan.

Beberapa lama kemudian, petugas dari polsek setempat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tiba di lokasi setelah mendapat laporan dari warga.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri aliran sungai, sekitar pukul 18.30 WIB jasad korban ditemukan tersangkut di sebuah jembatan yang berjarak sekitar 50 meter dari titik awal tenggelam.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas, AKP Heriyadi membenarkan adanya korban tenggelam yang sudah ditemukan tersebut.

Setelah dievakuasi dan dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan, jenazah korban langsung dibawa pulang pihak keluarga untuk segera dimakamkan. \"Tidak dilakukan otopsi. Jenazahnya sudah dimakamkan,\" jelasnya.

Atas peristiwa itu, masyarakat diimbau agar intens dalam mengawasi anak-anak untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Tidak terkecuali pihak sekolah dengan kewenangan dan kebijakannya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (tar)

Sumber: