Wabup Minta DPRD Akomodir Raperda Kawasan Tanpa Rokok
RAKYATCIREBON.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Selly A Gantina ikut menyoroti pencabutan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Propemperda tahun 2018 oleh Bapemperda dan tim dari eksekutif.
Pasalnya pemerintah daerah menginginkan raperda itu masuk dalam skala prioritas. Mengingat dengan adanya perda itu akan memberikan dampak positif khususnya kaitan dengan kesehatan masyarakat.
“Raperda KTR di Kabupaten Cirebon sudah seharusnya menjadi prioritas. Sebab, raperda itu dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan pemerintah Kabupaten Cirebon kepada masyarakat,” kata Selly pada Rakcer, Selasa (23/1).
Kaitan dengan hal tersebut, Selly akan segera berkoordinasi dengan DPRD, dan meminta agar raperda KTR bisa dimasukan kembali dalam Propemperda.
“Saya akan menanyakan apa alasan dicabutnya raperda KTR pada legislatif. Kita akan dorong legislatif mengkaji ulang,” terangnya.
Pemerintah daerah sendiri melalui Dinas Kesehatan telah melakukan advokasi agar KTR diperdakan. Salah satunya dengan membuat perbup KTR, juga menjadikan kantor Dinkes sebagai percontohan KTR.
“Saya berharap, kepada legislatif agar raperda tentang KTR ini dapat dimasukkan kembali di perubahan propemperda 2018. Untuk mewujudkan udara bersih dilingkungan perkantoran. Sehingga ramah terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Supriman SH mengatakan, penarikan raperda KTR tentu dirapatkan terlebih dahulu bukan atas keinginan DPRD. T
api, melibatkan bapemperda dan tim baperda pemerintah daerah. Dia menyampaikan, raperda tentang KTR ini sebelumnya memang masuk di propemperda tahun 2017 lalu.
Tapi ditengah perjalan harus di tarik. Tentunya, penarikan itu bukan artinya DPRD mencabut raperda tersebut dianggap belum diperlukan.
“Kita melihat di Perbup sudah ada KTR dan sudah berjalan semisal di rumah sakit. Jadi kami menyepakati untuk dicabut dari pembahasan,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Enny Suhaeni juga menyampaikan protesnya atas pencabutan Raperda KTR.
“Angka perokok kita masih tinggi, harapannya dengan adanya Raperda KTR ini akan membatasi perokok di ruang publik. Bahkan diharapkan mengurangi jumlah perokok,” tandasnya.
Ditambah lagi, sejumlah kota dan kabupaten sudah menerapkan perda KTR. Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan alasan dicabutnya raperda KTR itu. (ari)
Sumber: