Ketua FHPTKN: Honorer Hanya Ingin Legalitas

Ketua FHPTKN: Honorer Hanya Ingin Legalitas

\"tenaga

RAKYATCIREBON.CO.ID   - Para pendidik dan tenaga kependidikan honorer di Kota Cirebon menyambut baik keputusan dari pemkot untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah sebagai bukti dari legalitas mereka yang telah memberikan sumbangsih besar di dunia pendidikan walaupun tidak dalam status sebagai PNS.

Ketua Forum Honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN), Kusmana SSos MSI menyampaikan bahwa perjalanan pembahasan mengenai penerbitan SK yang dimaksud oleh para guru honor terlalu jauh, karena pemkot membahas sampai kepada PP yang mengatur mengenai ASN.

\"Kami hanya ingi legalitas dengan diakui melalui SK kepala daerah mas, tidak sampai kepada arah pengangkatan, karena kami sadar ada aturan yang melarang itu, jadi cukup pengakuan saja,\" ungkap Kusmana saat diwawancarai rakcer.

Setelah keinginan para honorer yang ingin mendapatkan legalitas berupa SK dari kepala daerah mendapatkan titik terang, mereka akan berusaha untuk bisa melengkapi persyaratan mengajukan sertifikasi kepada pemerintah pusat, dimana salahsatu syaratnya adalah adanya NUPTK, dan untuk mendaqpatkan NUPTK, mereka harus mendapatkan legalitas dari kepala daerah.

\"SK Walikota ini jangan sampai dipelintir mas, tujuannya adalah kesejahteraan honorer, yaitu pengajuan NUPTK, dan NUPTK ini bisa menjadi syarat untuk pengajuan sertifikasi. Jadi, jangan diartikan sebagai pengangkatan,\" lanjut Kusmana.

Selain itu, dikatakan Kusmana bahwa SK ini juga nantinya akan menjadi pembatasan, dimana sampai saat ini tenaga pengajar honorer terus bertambah dan dengan adanya SK, maka penambahan itu akan bisa ditahan jika sudah memenuhi kebutuhan setiap sekolah di Kota Cirebon.

\"SK ini, penguncian untuk database guru honorer di Kota Cirebon, sehingga bisa membendung penerimaan guru honorer di setiap sekolah nantinya,\" kata dia.

Oleh karena itu, ia mengharapkan aggar Pemkot lebih bisa membuka mata, dan sadar bahwa guru yang berstatus PNS sangat minim di Kota Cirebon, dan berjalannya KBM di Kota Cirebon dapat dipastikan tidak bisa terlepas dari adanya para guru honor yang selama ini bekerja tanpa adanya legalitas dari kepala daerah.

\"Maka dari itu, kami hanya meminta legalitas kami sebagai pengajar, pemkot mengakui kami bahwa kami adalah guru di sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon,\" tandas Kusmana. (sep)

Sumber: