Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dicabut, Kadinkes Meradang

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dicabut, Kadinkes Meradang

\"perbup

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKm meradang rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dicabut dalam Propemperda tahun 2018.

Menurut Enny, Perda KTR itu termasuk penting. Pasalnya di beberapa kota sudah memiliki payung hukumnya. “Memang kita (di kabupaten Cirebon, red) punya peraturan bupati (perbup). Tapi tidak cukup. Karena kalau di Perbup itu tidak kuat, sebab sanksinya tidak ada,” paparnya.

Selain itu, kata dia, adanya perda tersebut juga bukan saja menjadi kebutuhan institusi tapi juga perorangan. Mengingat presentase masyarakat yang merokok masih sangat tinggi.

“Salah satu poin didalam perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) itu tidak merokok. Saat ini kami tengah mendorong agar PHBS ini ditingkatkan. Diharapkan dengan adanya perda itu, akan banyak masyarakat yang meninggalkan kebiasaan merokok,” tutur Enny.

Berdasarkan data di Dinas Kesehatan, kepala keluarga yang masih merokok di rumah jumlahnya mencapai 60 persen. Sedangkan jumlah perokok di luar rumah belum diketahui, namun diperkirakan lebih banyak dari kepala keluarga yang merokok di rumah.

“Kalau jumlah perokok di rumah itu berdasarkan pendataan yang kita lakukan tiap tahun,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah Kabupaten Cirebon memang tengah berupaya untuk mewujudkan perkantoran yang nyaman dan bebas asap rokok. Hal ini dengan diterapkannya kawasan tanpa rokok di lima OPD. Namun hal itu belum berjalan efektif.

“Belum efektif karena masih ada tempat yang disediakan untuk merokok. Di Dinkes sendiri sengaja tidak disediakan tempat merokok, harapannya supaya nol persen. Nyatanya masih ada yang merokok, padahal sudah mencoba memberi terapi dengan hipnoterapy,” tandasnya.

Selanjutnya, Dinkes akan advokasi hal itu ke DPRD. Mengingat bahaya merokok bukan saja kepada perokok itu sendiri, tapi bisa ke orang yang berada di sekitarnya juga.

“Asap itu menempel di rambut, baju, tangan misalnya dirumah ya menempel di kursi dan lainnya. Kalau yang punya anak maka anak itu akan menghirup asap tersebut, ini yang berbahaya,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Bapemperda, Supirman SH menyatakan raperda KTR dicabut.
“Bapemperda dan tim dari pemkab sudah menyepakati bahwa untuk raperda KTR dipending. Sehingga tidak masuk propemperda tahun 2018,” tuturnya beberapa waktu lalu. (ari)

Sumber: