Posisi ASN Mulai Terjepit Pilkada, Bingung Diminta Jaga Jarak dengan Paslon

Posisi ASN Mulai Terjepit Pilkada, Bingung Diminta Jaga Jarak dengan Paslon

\"panwaslu

RAKYATCIREBON.CO.ID - Terkait pemanggilan ASN dan kepala desa oleh Panwaslu Majalengka, yang diduga ikut dalam deklarasi dan pendaftaran salah satu calon bupati ke KPUD, harus disikapi secara bijak.

Kini, banyak PNS yang merasa ketakutan dan khawatir. Pasalnya, bentuk-bentuk pelanggaran keterlibatan ASN/PNS, setelah penetapan pasangan calon, harus dijelaskan dalam hal kondisi dan situasi.

Sebab dari tiga paslon yang telah mendaftar itu, mereka juga punya kehidupan berkeluarga dan bersosial, di luar konteks misi meraih dukungan.

Hal ini ditegaskan oleh aktifis yang juga praktisi hukum, H Dadan Taufik SH. Dalam hal ini Bawaslu sebagai polisi pemilukada memang harus menegakkan peraturan dan UU yang berlaku.

Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada. Juga peraturan pemerintah PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps. Serta kode etik PNS serta PP nomor 3 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

\"Selain itu, diperkuat melalui surat edaran menteri PANRB nomor B2355 22 Juli 2015, pemerintah juga melarang penggunaan asset pemerintah dalam pemilukada,\" ungkapnya.

Menurutnya, ASN yang dimaksud juga termasuk di dalamnya tenaga kontrak yang berada di instansi pemerintah. Serta para pendamping dan tenaga lapangan juga bisa dikatakan sebagai ASN. Karena menerima gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah.

\"Coba saja dibuka undang-undangnya. Jadi, harus dicermati juga ASN itu bukan hanya PNS. Saya ingin mengkritik Bawaslu untuk ke depannya, supaya juga melibatkan Penyelidik PNS (PPNS). Jadi, tidak melulu pihak kepolisian saja yang ikut terlibat,‎\" ujarnya.

Hal senada diungkapkan seorang guru PNS, Hidayat SPd. Ia mengaku ketakutan dan khawatir mengingat tiga paslon yang mendaftar ke KPUD, semuanya dikenalnya secara baik. Namun, ia kini harus menjaga jarak. Karena ketakutan jika ada pihak lain dari lawan politik yang memanfaatkan situasi.

\"Kami bingung, bagaimana ke depannya. Setelah penetapan paslon oleh KPU. Saya paham ketika waktunya kampanye atau deklarasi itu, saya juga tahu diri tidak akan ikut-ikutan kampanye,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika situasinya kekeluargaan, tanpa datang dengan timsuksesnya itu bagaimana? Ia bersama ASN lainya jadi ketakutan. “Hanya selfie saja dengan paslin, bisa terjerat pelanggaran,\" katanya.‎

Sementara itu penggiat seni, Eman menyatakan Bawaslu telah bertindak secara benar. Hanya saja soal bentuk-bentuk pelanggaran dalam proses tahapan pemilukada di daerah maupun tingkat provinsi harus dijelaskan secara gamblang.

Jangan sampai, kata dia, hanya sekedar selfie di acara keluarga, lantas ada pihak lawan yang tiba-tiba meng-upload langsung dituding sebagai keberpihakan.

\"Harus ada kesepahaman. Akibat dari pemanggilan itu, banyak PNS yang ketakutan lho. Soalnya tidak semua aktivitas paslon itu kampanye atau mencari dukungan,\" imbuhnya.(hrd) 

Sumber: