Angkutan Online di Kota Cirebon Bakal Dipangkas

Angkutan Online di Kota Cirebon Bakal Dipangkas

\"dishub

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Keputusan Gubernur tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah provinsi Jawa Barat termasuk angkutan online atau yang berbasis aplikasi akhirnya diterbitkan dan sudah mulai disosialisasikan kepada Dinas Perhubungan di Daerah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, dalam peraturan gubernur tersebut, Pemprov membagi lima wilayah operasi untuk angkutan sewa khusus serta jumlah kuota armada, dimana untuk di seluruh Jawa Barat, Pemprov menetapkan kuota yang ada dibatasi hanya sampai 7.709 armada saja.

Lima pembagian wilayah yang tertulis dalam Pergub tersebut, diantaranya adalah wilayah Metropolitan Bandung Raya, Metropolitan Cirebon Raya, Metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta (Bodebekarpur), wilayah operasi daerah Sukabumi dan wilayah operasi daerah-daerah di Priangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan bahwa Dishub Provinsi Jawa Barat sudah merilis keputusan Gubernur mengenai kebutuhan angkutan sewa khusus tersebut ke daerah-daerah di Jawa barat.

\"Sudah mulai dirilis dan sudah mulai disosialisasikan kepada kita,\" ungkap Atang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Untuk wilayah Metropolitan Cirebon Raya, lanjut dia, Pemprov memberikan kuota sebanyak 13.43 armada, masing-masing dengan pembagian kuota di Kota Cirebon sebanyak 750 armada, Kabupaten Cirebon 186 armada, Kabupaten Majalengka 279 armada, Kabupaten Indramayu 90 armada dan Kabupaten Kuningan 56 armada.

\"Jumlah kuota ini Provinsi yang menentukan, dan untuk Wilayah Cirebon Raya totalnya sebanyak 1.343,\" lanjut dia.

Mengingat jumlah armada angkutan sewa khusus atau lebih dikenal dengan taksi online di Kota Cirebon ini sudah melebih kuota yang diberikan.

Atang menuturkan kedepan dipastikan ada pengurangan, adapun teknis mengenai pengurangan dan penambahan armada serta regulasi lainnya akan diatur langsung oleh Dinas Perhubungan Provinsi.

\"Semua keputusan itu ada di provinsi, kita tidak mengatur secara langsung, paling kita hanya akan diminta rekomendasi mengenai data, misalnya salah satu koperasi jumlahnya sekian, pokok nya yang berkaitan dengan keadaan di daerah saja untukpertimbangan di Provinsi,\" kata Atang. (sep)

Sumber: